Ganjar Pranowo Tetap Naikkan UMP 2021 di Jawa Tengah


Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo. (Istimewa)

AKTUALITAS.ID – Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo memutuskan untuk menaikkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) pada 2021 menjadi Rp1.798.979. Angka itu naik 3,27 persen dari besaran UMP Jateng pada 2020 sebesar Rp1.742.015.

“Kami sudah menggelar rapat dengan berbagai pihak dan sudah mendengarkan masukan. Sudah kami tetapkan UMP Jateng 2021 naik menjadi sebesar Rp1.798.979,12,” katanya dikutip dari Antara, Jumat (30/10/2020).

Ganjar mengaku tidak mengikuti Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/11/HK.04/2020 tentang Penetapan Upah Minimum 2021 pada Masa Pandemi Covid-19. Sebagai informasi, dalam surat tersebut, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menetapkan upah minimum pada 2021 sama dengan 2020.

“UMP Jateng 2021 ini tidak sesuai dengan Surat Edaran Menaker yang kemarin dikeluarkan, yang intinya menyampaikan tidak naik atau sama dengan UMP 2020,” tegasnya.Dia mengatakan dalam penentuan kenaikan UMP tersebut pihaknya mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015.

Pertimbangan lainnya, lanjut dia, adalah hasil rapat dengan dewan pengupahan, serikat buruh, dan asosiasi pengusaha Indonesia. Ganjar mengatakan sudah mengajak pihak-pihak tersebut berbicara dan memberikan masukan-masukan.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), inflasi Jateng pada September sebesar 1,42 persen (yoy). Sedangkan pertumbuhan ekonomi tercatat sebesar 1,85 persen periode yang sama. Dengan perhitungan tersebut didapatkan angka kenaikan upah 3,27 persen.

“Dengan demikian, terdapat kenaikan sebesar 3,27 persen. Angka inilah yang kami pertimbangkan, maka UMP Jateng 2021 kami tetapkan sebesar Rp1.798.979,12 atau naik Rp56.963,9,” ujar pria yang juga politikus PDIP tersebut.

Orang nomor satu di Jateng itu menegaskan keputusan besaran UMP Jateng 2021 akan berlaku untuk 35 kabupaten/kota dan harus menjadi pedoman UMP dalam penetapan UMK masing-masing. Ia menuturkan seluruh kabupaten/kota mempunyai waktu sampai 21 November nanti untuk menyusun UMK.

“Dan ini kalimatnya dapat, artinya bisa iya bisa tidak. Pengalaman di Jawa Tengah, selama ini kami tidak menggunakan UMP melainkan UMK,” katanya.

Sebelumnya, dalam keterangan yang dirilis 28 Oktober 2020, Ida Fauziyah mengatakan sebanyak 18 provinsi sepakat mengikuti ketentuan dalam SE pengupahan yakni tidak menaikkan upah minimum tahun depan.

“Berdasarkan pemantauan pada hari Selasa, 27 Oktober 2020, Pukul 16.35 WIB, beberapa daerah telah melaksanakan sidang dewan pengupahan provinsi dalam rangka persiapan penetapan UM tahun 2021,” kata Ida dalam keterangan tertulis.

Provinsi-provinsi yang sejalan dengan SE Menaker itu adalah Jawa Barat, Banten, Bali, Aceh, Lampung, Bengkulu, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, dan Sulawesi Tengah.

Selanjutnya, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Maluku Utara, Kalimantan Utara, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, dan Papua.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>