Berita
Hakim Tolak Saksi Ahli Terdakwa Paryoto, Kuasa Hukum Korban: Majelis Nilai Saksi Bukan Seorang Ahli
AKTUALITAS.ID – Kuasa Hukum Abdul Halim , Hendra mengatakan, keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak mendengarkan keterangan saksi ahli yang diajukan terdakwa kasus pemalsuan akta tanah, Paryoto tentu dilakukan bukan tanpa alasan. “Kalau saksi ditolak oleh majelis, mungkin menurut majelis hakim si saksi bukan seorang ahli,” kata Hendra saat dihubungi wartawan, Senin (9/11/2020). […]
AKTUALITAS.ID – Kuasa Hukum Abdul Halim , Hendra mengatakan, keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak mendengarkan keterangan saksi ahli yang diajukan terdakwa kasus pemalsuan akta tanah, Paryoto tentu dilakukan bukan tanpa alasan.
“Kalau saksi ditolak oleh majelis, mungkin menurut majelis hakim si saksi bukan seorang ahli,” kata Hendra saat dihubungi wartawan, Senin (9/11/2020).
Dalam persidangan sebelumnya, saksi ahli yang dihadirkan adalah Tenaga Ahli Kementerian ATR, Iing R. Sodikin. Bahkan menurut pengakuan pengacara Paryoto, Wardaniman Larosa, Iing R. Sodikin dihadirkan atas titah langsung oleh Menteri Agraria/ATR Sofyan Djalil. Namun meski saksi hadir dalam persidangan, Majelis Hakim tetap bersikukuh menolak mendengarkan keterangan saksi ahli tersebut.
Menurut Hendra, ada kriteria-kriteria khusus yang bisa menjadikan seseorang sebagai saksi ahli dalam persidangan. Apa pun jabatannya, seseorang tak bisa serta-merta dijadikan sebagai saksi ahli bila tak memenuhi kriteria, termasuk seorang tenaga ahli kementerian sekalipun.
“Staf ahli kan belum tentu saksi ahli. Ada kriteria-kriteria yang harus dipenuhi untuk menjadi saksi ahli. Jadi staf ahli bukan berarti bisa jadi saksi ahli. Saya juga bisa jadi staf ahli,” bebernya.
Sebaliknya, ia justru mempertanyakan klaim kuasa hukum Paryoto yang menghadirkan saksi ahli dari lingkungan kementerian, terlebih dengan embel-embel utusan langsung dari seorang Menteri Sofyan Djalil.
“Hebat banget seorang Paryoto yang notabane petugas ukur dan sudah pensiunan, ada utusan menteri untuk jadi saksi ahli di persidangan. Kalau sampai ada orang yang ditugaskan langsung sama menteri, jadi tanda tanya besar,” herannya.
Secara logika, pembelaan terdakwa pun dinilainya tidak masuk akal. Kliennya, Abdul Halim adalah seorang rakyat biasa, sedangkan terdakwa termasuk Benny Tabalujan yang kini masih DPO sebagai orang berada dan berpendidikan.
“Benny banyak dilaporkan ke kepolisian soal kasus perampasan tanah. Jadi yang layak disebut mafia tanah siapa? Tanah klien kami hanya 1 itu saja (tanah lebih kurang 10 hektare di kawasan Cakung), sedangkan Benny? Nilai sendiri saja,” tegasnya.
“Lagi pula, masa seorang juru ukur pensiunan sampai menteri suruh stafnya turun semua. Pak menteri tau tidak kalau staf-stafnya itu banyak yang dilaporkan ke polisi?” tandasnya.
Kehadiran saksi ahli yang diklaim ditugaskan langsung oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/BPN RI ini pun seakan kontras dengan Komitmen Kementerian di bawah kepemimpinan Sofyan Djalil.
Belum lama ini, Wakil Menteri ATR/BPN Surya Tjandra berkomitmen melakukan reformasi reformasi agraria dengan menggandeng beberapa institusi, mulai dari Kejaksaan Agung dengan rencana membentuk satgas mafia tanah, hingga menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
-
RIAU15/06/2026 20:30 WIBJatanras Polda Riau Tangkap Sindikat Begal, Curanmor hingga Pencuri Mobil
-
EKBIS15/06/2026 22:00 WIBDipanggil Prabowo ke Kertanegara, Purbaya: Biasa, Ngobrolin Strategi Ekonomi
-
PAPUA TENGAH15/06/2026 22:30 WIBSemangat Gotong Royong, Kodim 1710/Mimika Bersihkan Lingkungan Bersama Masyarakat
-
NUSANTARA16/06/2026 12:30 WIBGempa Besar M6.7 Guncang Palu
-
NASIONAL15/06/2026 20:00 WIBBPIP Ajukan Rp343 Miliar untuk Bangun Pusdiklat Pancasila
-
OLAHRAGA15/06/2026 23:00 WIBReal Madrid Resmi Rekrut Marc Cucurella
-
JABODETABEK16/06/2026 13:30 WIBPegawai MBG Tewas Dibacok Saat Pulang Kerja
-
OASE16/06/2026 05:00 WIBBulan Muharram Bulan Allah Penuh Keajaiban

















