Berita
Lakukan Perlawanan, Polisi Tembak Pengemudi Pembawa 20 Kilo Sabu-sabu di Riau
AKTUALITAS.ID – Sopir minibus yang membawa 20 kilogram narkoba jenis sabu-sabu tewas dalam penangkapan yang dilakukan Kepolisian Daerah Provinsi Riau. Penangkapan berlangsung di kawasan Jalan Lintas Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis, Riau, Senin, 9 November 2020, sekitar pukul 02.00 dini hari WIB. Kepala Kepolisian Daerah Riau, Inspektur Jenderal Polisi, Agung Setya Imam Efendi, menyebutkan sopir […]
AKTUALITAS.ID – Sopir minibus yang membawa 20 kilogram narkoba jenis sabu-sabu tewas dalam penangkapan yang dilakukan Kepolisian Daerah Provinsi Riau.
Penangkapan berlangsung di kawasan Jalan Lintas Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis, Riau, Senin, 9 November 2020, sekitar pukul 02.00 dini hari WIB.
Kepala Kepolisian Daerah Riau, Inspektur Jenderal Polisi, Agung Setya Imam Efendi, menyebutkan sopir minibus dengan nomor polisi BM 1103 VV adalah bernama Hendra (50).
Hendra mengalami luka tembak dan meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit di Kota Dumai. “Satu tersangka pengemudi (driver) meninggal dunia dalam perjalanan rumah sakit,” kata Agung Setya Imam Efendi.
Agung menambahkan, dalam kasus ini kepolisian sudah menahan dua tersangka lainnya yakni SB dan SS. Sabu-sabu tersebut ternyata dikendalikan oleh seorang narapidana berinisial SE. Dari hasil pengungkapan kasus ini diketahui, SE meninggal dunia di rumah sakit akibat penyakit yang dideritanya.
“Seluruhnya ada empat orang. Dua sudah dilakukan penahanan. Satu meninggal dunia dalam penangkapan dan satu meninggal dunia akibat sakit,” kata Agung.
Peredaran narkoba di wilayah Riau menjadi titik fokus kepolisian di berbagai daerah. Tindakan tegas diberlakukan bagi siapa saja yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.
“Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan narkoba. Hukum harus ditegakkan dan kepolisian melanjutkan penyelidikan kasus ini,” ujar Kapolda.
Kronologi penangkapan
Kasus ini terungkap setelah kepolisian mendapatkan informasi masyarakat. Setelah melakukan penyelidikan beberapa pekan terakhir, akhirnya penangkapan baru dapat dilakukan.
Polisi mencoba menghentikan mobil tersangka. Namun sayangnya, pengemudi mobil minibus tersebut melakukan perlawanan. Tersangka berupaya menabrakkan kendaraan ke arah petugas.
Akibatnya, aparat mengambil tindakan tegas dan terukur. Hendra pengemudi mobil mengalami luka tembak dan meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit.
Sedangkan SB dapat diamankan bersama barang bukti 20 kilogram sabu-sabu. Polisi langsung melakukan pengembangan. Selanjutnya aparat menangkap SS di kawasan Kabupaten Pelalawan, Riau.
Dari hasil pengembangan lanjutan diketahui bahwa barang tersebut berasal dari SE seorang narapidana yang menjalani hukuman di LP Pekanbaru.
Terhadap tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara paling singkat 5 (lima) tahun, paling lama 20 (dua puluh) tahun.
-
POLITIK06/08/2026 17:00 WIBMardani Nilai Oposisi dan Koalisi Sama-Sama Terhormat
-
NASIONAL06/08/2026 10:00 WIBSahroni Minta TNI-Polri Kawal Langsung Kasus Polisi Tewas
-
EKBIS06/08/2026 10:30 WIBRupiah Menguat ke Rp17.900 per Dolar AS
-
RIAU06/08/2026 18:15 WIBMerawat Pesisir di Rupat, Ekspedisi Merah Putih Polda Riau Bantu Nelayan dan Tanam 1.000 Mangrove
-
NUSANTARA06/08/2026 13:30 WIBOknum Polisi Bunuh Lansia Usai Pinjaman Rp50 Juta Ditolak
-
NASIONAL06/08/2026 11:00 WIBKPK: Raja Juli Diduga Terima Sin$14.000 dari Bupati Kuansing
-
EKBIS06/08/2026 11:30 WIBHarga Emas Antam Tembus Rp2,679 Juta per Gram
-
POLITIK06/08/2026 06:00 WIBIsu Ganti Kapolri Memanas! ProDem Sebut Ada Upaya Ganggu Pemerintahan Prabowo