Berita
Potensi Penularan Virus Corona, Kemendagri Putuskan Tunda Pelaksanaan Pilkades 2020
AKTUALITAS.ID – Kementerian Dalam Negeri menunda pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) yang semula dijadwalkan terselenggara pada 2020, menjadi digelar setelah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 9 Desember 2020 selesai. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, pertimbangannya karena darurat bencana pandemi Covid-19 di Indonesia dikhawatirkan berpotensi menimbulkan penularan, apabila dilakukan tanpa protokol kesehatan yang ketat. […]
AKTUALITAS.ID – Kementerian Dalam Negeri menunda pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) yang semula dijadwalkan terselenggara pada 2020, menjadi digelar setelah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 9 Desember 2020 selesai.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, pertimbangannya karena darurat bencana pandemi Covid-19 di Indonesia dikhawatirkan berpotensi menimbulkan penularan, apabila dilakukan tanpa protokol kesehatan yang ketat.
“Kita tunda setelah Pilkada karena kita melihat Pilkades ini belum dilengkapi dengan aturan yang bisa mengikat untuk pelaksanaan protokol Covid-19 seperti halnya pada Pilkada. Kita tentunya tidak ingin kegiatan yang masif di tingkat desa dapat menimbulkan penularan atau penyebaran Covid-19” kata Tito, Jakarta, Kamis (12/11/2020). Dikutip dari Antara.
Pilkades diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014, yang kemudian diubah dengan PP Nomor 47 Tahun 2015 dan Peraturan Mendagri (Permendagri) tentang Pemilihan Kepala Desa.
Mendagri menambahkan, Kemendagri mengeluarkan revisi agar pelaksanaan Pilkades dilaksanakan setelah Pilkada dengan mengambil konsep penerapan protokol kesehatan.
“Setelah Pilkada selesai maka baru kita bisa melaksanakan Pilkades yang waktunya ditentukan oleh kepala daerah tingkat II masing-masing baik bupati maupun wali kota, tapi dalam Permendagri ini ada tata cara tentang pelaksanaan pilkades sesuai dengan protokol Covid-19,” tuturnya.
Lebih lanjut, Mendagri menegaskan peran sentral pelaksanaan Pilkades berada di tangan bupati dan wali kota. Untuk itu, Mendagri berharap setelah rapat koordinasi, khusus untuk 19 kabupaten dan kota yang melaksanakan Pilkades, segera berkoordinasi dengan Forkopimda, yaitu Kapolres, Dandim, Kajari dan lain sebagainya.
Menurut dia, akan ada dua tahap pelaksanaan Pilkades, yaitu pada 2020 dan 2021. Untuk yang mendesak pada 2020, terdapat di 19 kabupaten, yang di dalamnya terdiri dari 1.464 desa.
Selanjutnya, Mendagri menyampaikan kepada kepala desa dan perangkat desa, bahwa penggunaan dana desa diizinkan apabila kesulitan mendapatkan dana dari APBD kabupaten/kota.
Sementara, kata dia, untuk Pilkades yang diselenggarakan pada 2021 dinilai masih memiliki waktu untuk dianggarkan melalui APBD kabupaten/kota masing-masing.
Mendagri berharap gubernur dapat menjadi pengawas dalam pelaksanaan Pilkades. “Mengawasi dengan Forkopimda masing-masing, para Kapolda, Danrem, Pangdam, Kajati, Satgas COVID-19 provinsi agar turut mengawasi, memberikan arahan dalam rangka pelaksanaan pilkades yang mungkin ada di wilayahnya di provinsi masing-masing,” ujarnya.
-
JABODETABEK18/04/2026 05:30 WIBRencana Weekend ke Luar? Cek Dulu Prakiraan Hujan Jakarta 18 April
-
DUNIA18/04/2026 08:00 WIBIran Umumkan Jalur Minyak Global Kembali Normal
-
POLITIK18/04/2026 11:00 WIBKPK Usulkan 5 Jurus Cegah Politik Uang
-
POLITIK18/04/2026 06:00 WIBEfek Jokowi Luntur? Survei Terbaru Sebut PSI Tetap Jadi Partai Gurem
-
OTOTEK18/04/2026 09:30 WIB602 Juta Iklan Penipuan Online Diblokir Google Sepanjang 2025
-
JABODETABEK18/04/2026 10:30 WIB1 Pelajar Diamankan Warga Usai Serang Siswa SMP di Tambun Selatan
-
POLITIK18/04/2026 10:00 WIBKPU Siapkan SOP Khusus Pemilih di Wilayah Kepulauan
-
OASE18/04/2026 05:00 WIBNgeri! Ancaman Allah bagi Orang Suka Menghina dan Mencela

















