Simpan Ganja di Ruang Kerja, Petugas Bandara Nabire Ditangkap Polisi


Ilustrasi, Foto: Istimewa

AKTUALITAS.ID – Kedua tersangka inisial APR dan RR ditahan beserta barang bukti 14 paket ganja di Mapolres Nabire. Keduanya dijerat pasal 111 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Adapun APR diketahui sebagai petugas Bandara Nabire. Ia menyimpan ganja di ruang kerjanya. Tepatnya di apron movement control (AMC) Bandara Nabire.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Kamal mengatakan, sebelum menangkap dan mengamankan tersangka beserta barang bukti, Kasat Reserse Narkoba Polres Nabire melakukan koordinasi dengan Danton Paskhas Kapten Supriyadi dan Kepala Pspol Bandara Ipda Petrus Paranoan dan Kepala Bandara Muhammad Nafik untuk melakukan penangkapan dan pemeriksaan terhadap terlapor.

Dari hasil penggeledahan ditemukan 14 paket ganja yang disimpan di dalam koper berwarna hitam yang terletak di bawah mejanya.

Ditambahkan, setelah diamankan, pelaku menyatakan barang tersebut milik RR yang bermukim di belakang di belakang kantor KPUD Nabire.

Berdasarkan keterangan tersebut, anggota kemudian menangkap yang bersangkutan (RR) dan saat ini keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>