KPU Putuskan Edi Damansyah Tidak Diskualifikasi Sebagai Cabup Kukar


Cabub Kukar Edi Damansyah

AKTUALITAS.ID – KPU Kabupaten Kutai Kartanegara, memutuskan tidak membatalkan Edi Damansyah, sebagai calon Bupati Kukar. Meski direkomendasikan Bawaslu RI, namun KPU tidak menemukan pelanggaran dengan yang dilakukan Edi.

Keputusan tersebut sesuai aturan KPU Kutai Kartanegara harus mengeluarkan keputusan maksimal 7 hari sejak KPU Kutai Kartanegara menerima surat Bawaslu, 17 November 2020 lalu.

“Hasil pleno KPU Kutai Kartanegara menilai, bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap fakta-fakta hukum dan pendapat hukum hasil klarifikasi, KPU Kutai Kartanegara memutuskan bahwa tidak terjadi pelanggaran administrasi pemilihan yang dilakukan oleh Edi Damansyah,” kata Komisioner KPU Kutai Kartanegara Novand Surya Gafilah, dalam penjelasan resmi di kantornya di Tenggarong, Selasa (24/11/2020).

Oleh karena itu, KPU tidak menjatuhkan sanksi diskualifikasi terhadap Edi Damansyah sebagai calon Bupati. “Terhadap Edi Damansyah, tidak dapat dikenai sanksi pembatalan sebagai calon Bupati Kutai Kartanegara, dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara tahun 2020,” ujar Novand.

Novand menjelaskan KPU Kukar telah melakukan proses pemeriksaan dengan melakukan klarifikasi kepada pihak terkait termasuk Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, mulai 18-20 November 2020 dan dikonsultasikan ke KPU RI.

“Keputusan diplenokan 23 November 2020, dan kami antar ke KPU RI agar dapat diteruskan kepada Bawaslu RI,” ujar Novand.

Diketahui, surat Bawaslu RI itu bernomor: 705/K.Bawaslu/PM.06.00/XI/2020 tanggal 11 November 2020 tentang rekomendasi pembatalan pencalonan Edi Damansyah. Surat itu lahir setelah pelapor sebelumnya melapor ke Bawaslu Kukar hingga Bawaslu Kalimantan Timur.

Usai tim Bawaslu RI melakukan penelusuran di Kukar terjadi pelanggaran penyalahgunaan kewenangan kampanye dilakukan Edi sebelum mengambil cuti sebagai calon Bupati Kukar.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>