Berita
Gugat Hasil Pemilu di Pennsylvania, Trump Kalah Lagi
Mahkamah Agung negara bagian Pennsylvania menolak gugatan hukum terhadap hasil pemilihan umum yang diajukan oleh para pendukung Presiden Donald Trump. Kekalahan ini kian mengurangi kemungkinan Trump untuk mengklaim kemenangannya atas Joe Biden dalam pilpres AS. Gugatan yang dilayangkan Partai Republik berupaya membatalkan hasil penghitungan suara yang dimenangkan Biden sebanyak 81 ribu suara. Keputusan pengadilan pada […]
Mahkamah Agung negara bagian Pennsylvania menolak gugatan hukum terhadap hasil pemilihan umum yang diajukan oleh para pendukung Presiden Donald Trump. Kekalahan ini kian mengurangi kemungkinan Trump untuk mengklaim kemenangannya atas Joe Biden dalam pilpres AS.
Gugatan yang dilayangkan Partai Republik berupaya membatalkan hasil penghitungan suara yang dimenangkan Biden sebanyak 81 ribu suara.
Keputusan pengadilan pada Sabtu (28/11) menolak kedua klaim yang menyebutnya sebagai ‘proposisi luar biasa bahwa pengadilan mencabut hak pilih semua 6,9 juta warga Pennsylvania yang memberikan suara dalam pemilu’.
Gugatan yang dilayangkan beralasan bahwa undang-undang Pennsylvania dari 2019 mengizinkan pemungutan suara melalui surat universal dianggap tidak konstitusional.
Mengutip AFP, hakim menyatakan bahwa gugatan yang dilayangkan pada 21 November terhadap undang-undang itu diajukan terlambat, lebih dari setahun setelah diberlakukan dan dengan hasil pemilu yang tampak jelas.
Pennysilvania secara resmi menyatakan kemenangan Biden di sana pada 24 November. Gugatan yang diajukan oleh pendukung Trump berusaha menghentikan kemenangan tersebut.
Keputusan ini menyusul keputusan serupa sehari sebelumnya saat pengadilan banding federal secara tegas menolak klaim Trump terkait ada kecurangan. Pengadilan juga menolak untuk menganulir kemenangan Biden di Pennsylvania.
Trump hingga kini masih menolak untuk mengakui kekalahan dalam pemilihan umum pda 3 November lalu. Ia berulang kali mencuitkan teori konspirasi dan menyebut akan melanjutkan tuntutan hukum, kendati telah kalah.
Untuk pertama kalinya pada Kamis (26/11) dia menyatakan akan meninggalkan Gedung Putih jika Biden secara resmi dikonfirmasi sebagai pemenang dalam suara elektoral pada 14 Desember.
Namun sehari berikutnya, ia justru menyebut jika Biden hanya bisa memasuki Gedung Putih sebagai presiden jika bisa membuktikan bahwa 80 juta suara yang diperolehnya ‘konyol secara curang’.
Biden rencananya akan dilantik sebagai presiden AS pada 20 Januari 2021. Ia memenangkan 306 suara elektoral, sementara Trump jauh tertinggal dengan mengantongi 23 suara.
-
NASIONAL26/05/2026 10:00 WIBGolkar Minta Negara Hadir untuk Selamatkan Guru Honorer
-
JABODETABEK26/05/2026 07:30 WIBSIM Keliling Jakarta Buka 5 Titik Hari Ini
-
OASE26/05/2026 05:00 WIBKhutbah Terakhir Nabi Muhammad SAW yang Mengguncang Sejarah Islam
-
POLITIK26/05/2026 14:00 WIBGKSR Desak Hapus Ambang Batas Parlemen dalam Revisi UU Pemilu
-
RIAU26/05/2026 12:30 WIBModus Baru Kejahatan Siber, Polda Riau Ringkus Pembuat Website Bank Palsu
-
PAPUA TENGAH26/05/2026 13:30 WIBDinkes Mimika Evaluasi Promkes dan Microsite, Diikuti 26 Puskesmas
-
JABODETABEK26/05/2026 05:30 WIBCuaca Jakarta Selasa 26 Mei 2026 Cerah Merata
-
EKBIS26/05/2026 16:00 WIBIni Alasan Pemerintah Tutup Puluhan Gerai Indomaret dan Alfamart

















