Berita
Jika Dua Kali Mangkir, Polisi Bakal Jemput Paksa Rizieq Shihab
AKTUALITAS.ID – Polri bakal menjemput paksa pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab apabila dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. “Sudah jelas bahwa saksi itu wajib untuk hadir panggilan polisi. Sekali, enggak hadir dipanggil kedua kali, dua kali enggak hadir apa? Surat perintah membawa. […]
AKTUALITAS.ID – Polri bakal menjemput paksa pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab apabila dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
“Sudah jelas bahwa saksi itu wajib untuk hadir panggilan polisi. Sekali, enggak hadir dipanggil kedua kali, dua kali enggak hadir apa? Surat perintah membawa. Tentunya penyidik akan mengeluarkan itu,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono, di Mabes Polri, Jakarta, Senin (7/12/2020).
Penjemputan paksa itu, kata Awi, sudah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 112. Menurutnya, polisi memiliki dasar hukum untuk melakukan tindakan tersebut.
“Sudah jelas tentunya nanti akan ada tindakan tegas kalau yang bersangkutan tidak hadir,” ujarnya.
Awi mengatakan Rizieq harus memenuhi panggilan pemeriksaan sehingga dapat memberikan keterangan terkait kerumunan di Petamburan.
Lihat juga: Polisi Gelar Perkara Kasus Kerumunan Rizieq Hari Ini
Setelah Awi mengeluarkan pernyataan tersebut, FPI memastikan bahwa Rizieq tak akan memenuhi panggilan pemeriksaan yang dijadwal Senin (7/12) pagi. Wakil Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar mengatakan Rizieq masih dalam masa pemulihan kesehatan dan keperluan keluarga.
“Habib Rizieq dan Habib Hanif dalam hal ini ada sesuatu dan lain hal sehingga tidak dapat memenuhi panggilan dan diwakilkan oleh kita,” kata Aziz kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (7/12).
Azis menegaskan Rizieq sedang dalam kondisi sehat. Namun, hanya kelelahan sehingga memerlukan istirahat. Ia mengklaim telah berkomunikasi dengan penyidik terkait rencana agenda pemeriksaan selanjutnya.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro telah meningkatkan kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat ke penyidikan. Sejumlah saksi telah diminta keterangan, seperti dua kepala dinas DKI Jakarta.
Polisi bakal melakukan gelar perkara terkait kerumunan massa di acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri Rizieq tersebut hari ini. Gelar perkara dilakukan untuk menentukan tindak lanjut dari proses penyidikan kasus kerumunan massa, termasuk, kemungkinan penetapan tersangka dalam kasus ini.
“Dari kepolisian sendiri kita akan laksanakan gelar perkara. Kita tunggu saja hasil penyidikan gelar perkara dari penyidik besok (hari ini),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.
Di tengah rencana pemeriksaan Rizieq tersebut terjadi bentrokan antara anggota polisi dengan Laskar FPI di Tol Cikampek, Senin (7/12) dini hari. Polisi dan FPI saling klaim diserang lebih dahulu dalam insiden tersebut.
-
POLITIK02/07/2026 19:30 WIBSurvei Citra Institute: Lagu MBG Lebih Dongkrak Citra Golkar daripada Bahlil
-
FOTO02/07/2026 21:52 WIBFOTO: Presiden Prabowo Pimpin Upacara Peringatan ke-80 Hari Bhayangkara
-
NASIONAL02/07/2026 20:30 WIBKemensos Tindak Pendamping PKH yang Terbukti Rangkap Pekerjaan
-
RAGAM02/07/2026 20:00 WIBBakal Hadir Drama Komedi Romantis yang Dibintangi Lee Min Ho
-
NASIONAL02/07/2026 19:47 WIBHari Sastra Indonesia, Kemenbud Luncurkan Terjemahan Enam Karya Klasik untuk Go Internasional
-
NASIONAL02/07/2026 23:00 WIBPanglima TNI Pimpin Pengesahan Doktrin “Perisai Trisula Nusantara”, Tegaskan Adaptasi TNI Hadapi Perang Modern
-
POLITIK03/07/2026 11:00 WIBPuan Tegaskan DPR Hormati Putusan MK Soal Pilkada
-
NASIONAL02/07/2026 19:15 WIBKomisi III DPR Apresiasi BNN Bongkar 3,37 Ton Ganja Asal Thailand

















