Kapolda Metro Jaya Tegaskan Akan Lakukan Penangkapan Rizieq Syihab


Kapolda Metro Jaya, Irjen Mohammad Fadil Imran, Foto: Istimewa

AKTUALITAS.ID – Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mohammad Fadil Imran menegaskan akan melakukan penangkapan terhadap Rizieq Syihab dan beberapa tersangka atas kasus kerumunan di Jakarta.

“Terhadap para tersangka penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan. Saya ulangi terhadap para tersangka penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan,” ucap Fadil dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (10/12/2020).

Ada 6 tersangka yang ditetapkan oleh polisi atas kerumunan di Jakarta pada pertengahan November 2020. Mereka adalah Rizieq Syihab, Haris Ubaidillah, Ali Alwi Alatas, Maman Suryadi, Ahmad Sabri Lubis, dan Idrus.

Kerumunan yang dimaksud polisi yakni Tebet, Jakarta Selatan, dan di KS Tubun, Petamburan Jakarta Pusat.

Para tersangka dijerat dengan pasal Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Sementara Rizieq dijerat dengan Pasal 160 KHUP dan Pasal 216 KUHP.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>