Berita
Gegara Balapan Sepeda Angin, Remaja Desa Disiram Air Keras
AKTUALITAS.ID – Kasus penganiayaan disertai penyiraman air keras melibatkan puluhan remaja dengan karyawan sebuah perusahaan terjadi di Sepanjang, Sidoarjo, Jawa Timur. Dalam kasus ini, Petugas Satuan Reserse Kriminal Polresta Sidoarjo, menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Wakasat Reskrim Polresta Sidoarjo AKP Imam Yuwono, mengatakan, kejadian ini bermula saat 9 Desember 2020 dini hari puluhan remaja desa […]
AKTUALITAS.ID – Kasus penganiayaan disertai penyiraman air keras melibatkan puluhan remaja dengan karyawan sebuah perusahaan terjadi di Sepanjang, Sidoarjo, Jawa Timur.
Dalam kasus ini, Petugas Satuan Reserse Kriminal Polresta Sidoarjo, menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Wakasat Reskrim Polresta Sidoarjo AKP Imam Yuwono, mengatakan, kejadian ini bermula saat 9 Desember 2020 dini hari puluhan remaja desa setempat melakukan balapan sepeda angin di depan gudang sebuah perusahaan.
“Karena timbul keramaian dari remaja desa yang melakukan balapan sepeda angin dan menonton, lantas beberapa karyawan yang sedang beristirahat, keluar gudang untuk menegur mereka,” kata dia, Rabu (16/12/2020).
Teguran itu kemudian menimbul cekcok kedua pihak. Karena merasa kalah jumlah, karyawan perusahaan yang dikeroyok remaja masuk ke dalam gudang perusahaan.
“Kemudian tiga orang karyawan BG, dan dua lagi masih anak-anak, spontanitas mengambil cairan air keras di dekatnya dan menyiramkan kepada puluhan remaja desa,” jelasnya.
Akibat peristiwa itu, ada 15 remaja yang mengalami luka bakar akibat cairan bahan pembuatan aki. Korban air keras itu kemudian dirawat di RSI Siti Khodijah, dan enam di antaranya sudah diperbolehkan pulang. Sedangkan sembilan orang sisanya masih dirawat di rumah sakit.
“Dari hasil olah TKP dan penyelidikan atas kasus tersebut, petugas menetapkan tiga tersangka karyawan sebuah perusahaan. Dua di antaranya masih di bawah 17 tahun,” tutupnya.
Atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP atau Pasal 351 KUHP, ancaman hukuman penjara tujuh tahun kurungan penjara.
-
NUSANTARA02/04/2026 17:00 WIBReaksi Cepat Prajurit TNI Tangani Dampak Gempa M 7,6 di Sulawesi Utara
-
PAPUA TENGAH02/04/2026 11:15 WIBKurang dari 12 Jam, Polisi Berhasil Amankan Pelaku Pencurian di Hotel 66
-
NUSANTARA02/04/2026 12:30 WIBRugi Miliaran!11 Sumur Minyak Ilegal Muba Meledak Berkeping-keping
-
NASIONAL02/04/2026 16:30 WIBGugurnya Prajurit TNI di Lebanon, Gus Hilmy: PBB Harus Hukum Israel, Pemerintah Jangan Gegabah Kirim Pasukan
-
PAPUA TENGAH02/04/2026 16:00 WIBLagi! Polres Mimika Tangkap Pengedar Sabu di Gang Sahabat
-
NUSANTARA02/04/2026 14:30 WIBGempa Dahsyat Malut Bikin 3 Negara Waspada
-
JABODETABEK02/04/2026 11:15 WIBNgeri! Kebocoran Gas Picu Ledakan Hebat di SPBE Bekasi
-
DUNIA02/04/2026 12:00 WIBIDF Tolak Disalahkan atas Gugurnya Tiga Prajurit TNI Gugur di Lebanon

















