Berita
Lima Penumpang Positif Corona, Gubernur Kalbar Larang Batik Air ke Pontianak 10 Hari
AKTUALITAS.ID – Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji melarang penerbangan maskapai Batik Air ke Pontianak. Itu dilakukan terkait temuan penumpang positif covid-19 di maskapai tersebut. Keputusan itu akan berlaku selama 10 dimulai sejak kemarin (24/12). “Salah satu maskapai, dari 20 yang diswab, ada 5 yang positif. Indikasinya surat keterangan yang mereka bawa itu palsu. Kami sudah koordinasi […]
AKTUALITAS.ID – Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji melarang penerbangan maskapai Batik Air ke Pontianak. Itu dilakukan terkait temuan penumpang positif covid-19 di maskapai tersebut.
Keputusan itu akan berlaku selama 10 dimulai sejak kemarin (24/12).
“Salah satu maskapai, dari 20 yang diswab, ada 5 yang positif. Indikasinya surat keterangan yang mereka bawa itu palsu. Kami sudah koordinasi ke Angkasa Pura, dengan KKP Bandara, semua lepas tanggung jawab. Untuk itu kita putuskan maskapai yang bersangkutan tidak boleh bawa penumpang ke Pontianak selama 10 hari,” ucap Sutarmidji dikutip dari laman Facebook pribadinya, Jumat (25/12).
Dalam postingan tersebut, Sutarmidji juga terkesan tak mau ambil pusing dengan ketentuan dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) selaku regulator.
“Dirjen Perhubungan Udara mau protes dan marah silakan, berarti? Berarti mereka koordinasinya tidak baik dengan Angkasa Pura dan KKP. Saya sarankan Kemenhub atur ini dengan baik. Jangan sampai Kemenhub justru jadi biang penyebaran covid-19,” ucap mantan walikota Pontianak tersebut.
Sementara itu Corporate Communications Strategic of Batik Air Danang Mandala Prihantoro menyampaikan penerbangan yang dimaksud gubernur adalah D-6220 dengan rute Jakarta melalui Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang (CGK) ke Pontianak melalui Bandar Udara Internasional Supadio di Kubu Raya, Kalimantan Barat (PNK).
Penerbangan tersebut dilakukan pada Senin (22/12) lalu. Ia menyatakan Batik Air telah menjalankan operasional sesuai aspek keselamatan, keamanan (safety first) dan memenuhi pedoman protokol kesehatan.
Untuk beberapa keadaan tertentu, Batik bahkan mewajibkan setiap tamu mempunyai surat izin medis sebelum penerbangan dengan menunjukkan dan melampirkan surat keterangan kelaikan terbang (fitness for air travel/ medical information) dari Kantor Kesehatan Pelabuhan serta menandatangai surat pernyataan.
Hal ini sesuai ketentuan pengangkutan penumpang dalam keadaan sakit.
“Apabila ada penumpang yang bermasalah atau yang melanggar dan tidak memenuhi ketentuan, maka itu bukan kesengajaan dari maskapai,” tuturnya.
Sementara terkait dengan larangan Batik untuk masuk ke Pontianak selama 10 hari, ia enggan memberikan komentar.
“Kemudian mengenai proses dan penanganan penumpang dimaksud, dapat dikonfirmasi atau cek ke lembaga terkait,” pungkas Danang.
-
EKBIS26/05/2026 16:00 WIBIni Alasan Pemerintah Tutup Puluhan Gerai Indomaret dan Alfamart
-
NASIONAL26/05/2026 19:30 WIBPakai APBN, Segini Anggaran untuk Kurban Prabowo
-
POLITIK26/05/2026 16:30 WIBGKSR Minta DPR Libatkan Partai Non-Parlemen dalam Revisi UU Pemilu
-
NUSANTARA26/05/2026 15:30 WIBPegawai Bank Keliling Tembak Mati ASN Lampung di Depan Anak Istri
-
NASIONAL26/05/2026 17:16 WIBIstana: Prabowo Diperkirakan Salat Iduladha di Prancis
-
RAGAM26/05/2026 18:45 WIB3 Cara Sederhana Redakan Stres dengan Cepat
-
POLITIK26/05/2026 20:00 WIBGKSR Desak Pilkada Tetap Langsung, Semua Parpol Bisa Usung Calon
-
NUSANTARA26/05/2026 17:00 WIBToko Emas di Medan Dirampok Saat Blackout, Pelaku Gasak Emas 150 Gram

















