Berita
Lagi Asyik Konsumsi Narkoba, Oknum PNS Bersama Wanita Ditangkap Polisi
AKTUALITAS.ID – Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial AA (37) dibekuk saat mengkonsumsi narkoba dengan seorang perempuan di sebuah rumah di kawasan Aceh Besar. “Bersama dengan tersangka AA, kita juga ikut meringkus YY (43) seorang wanita yang bukan pasangannya,” kata Kasat Narkoba Polresta Banda Aceh AKP Raja Harahap, di Banda Aceh, Ahad (10/1/2021). Penangkapan […]
AKTUALITAS.ID – Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial AA (37) dibekuk saat mengkonsumsi narkoba dengan seorang perempuan di sebuah rumah di kawasan Aceh Besar.
“Bersama dengan tersangka AA, kita juga ikut meringkus YY (43) seorang wanita yang bukan pasangannya,” kata Kasat Narkoba Polresta Banda Aceh AKP Raja Harahap, di Banda Aceh, Ahad (10/1/2021).
Penangkapan itu berawal dari adanya laporan masyarakat yang mencurigai adanya pasangan dalam satu rumah di kawasan Peukan Bada Kabupaten Aceh Besar itu.
“Begitu mendapat laporan itu petugas langsung bergerak ke lokasi. Ternyata informasi itu benar, dan saat digerebek petugas tersangka AA dan wanita YY tidak dapat berkutik,” ujarnya.
Raja mengatakan, dari penangkapan keduanya polisi telah mengamankan barang bukti (BB) berupa dua botol minuman bersoda yang tutupnya sudah dilubangi dan terpasang pipet, salah satunya juga terpasang pipa kaca.
Kemudian, satu buah kotak rokok yang didalamnya terdapat tujuh bungkusan bekas sabu-sabu yang sudah digunakan. Dua sumbu serta tiga pipa kaca.
“Kemudian satu bungkus sabu-sabu seberat 0,11 gram serta satu bungkus ganja dengan bobot 14,77 gram,” katanya.
Kata Raja, berdasarkan keterangan dari oknum PNS itu, dua paket sabu-sabu berukuran kecil yang digunakannya dengan wanita YY dibeli dari seorang pelaku berinisial FL seharga Rp 200 ribu dan diantar langsung kepadanya.
Sementara satu bungkus ganja dibeli dari AG (40) seharga Rp 30 ribu. Kini kedua penjual narkotika itu sudah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) Satuan Narkoba Polresta Banda Aceh.
“Terhadap tersangka AA dan YY, dikenakan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 114 Ayat (2) Jo pasal 127 ayat (1) huruf a dari UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 12 tahun,” pungkasnya.
-
FOTO09/07/2026 23:00 WIBFOTO: FGD Bawaslu Bahas Fungsi Pengawasan Pemilu
-
NASIONAL10/07/2026 00:00 WIBBupati Sukoharjo Diduga Kena OTT
-
POLITIK09/07/2026 19:00 WIB2029 Dinasti Jokowi akan Berakhir, Cawe-cawe Cuma Mimpi
-
NASIONAL09/07/2026 21:00 WIBRekam Jejak Febrie Adriansyah, dari Jaksa Sungai Penuh hingga Pimpin Jampidsus
-
EKBIS09/07/2026 22:30 WIBPemerintah Luncurkan SRUK, Pasar Karbon RI Dibuka untuk Investor Asing dengan Potensi Dana Puluhan Miliar Dolar
-
NASIONAL09/07/2026 21:30 WIBKementerian Kebudayaan Mulai Program Film Kepahlawanan, Fokus Angkat Sejarah 1945–1950
-
FOTO10/07/2026 13:45 WIBFOTO: Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono Ditahan KPK Terkait Gratifikasi
-
PAPUA TENGAH09/07/2026 19:30 WIBTemukan Pelanggaran, Pertamina Hentikan Penyaluran Pertalite di SPBU Mimika SP2

















