Soal Pemblokiran Rekening FPI, HNW Minta Harus Sesuai Aturan Hukum


Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid. Istimewa

AKTUALITAS.ID – Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) meminta pemblokiran rekening Front Pembela Islam (FPI), serta pihak yang terafiliasi dengan FPI tidak dilakukan serampangan. Ia meminta pemblokiran harus dilakukan sesuai kaidah negara hukum yang berlaku.

“Konstitusi mengatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum, dan menjamin hak asasi terkait hak mempertahankan kehidupan dan pemenuhan kebutuhan dasar sebagaimana disebut dalam Pasal 28A dan Pasal 28C,” ujar HNW, sapaan akrab, dalam keterangannya, Rabu (13/1/2021).

HNW mengimbau agar pemerintah tidak seenaknya melakukan pemblokiran terhadap suatu organisasi atau seseorang tanpa mekanisme peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan.

“Kita juga sudah memiliki beberapa instrumen hukum terkait pemblokiran rekening yang harus dipegang bersama-sama,” ujarnya.

Adapun aturan yang membahas mengenai hal tersebut, kata dia, tercantum dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kedua aturan tersebut merupakan dasar bagi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam melakukan pemblokiran rekening.

Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mempertanyakan apakah mekanisme pemblokiran telah melewati proses yang dibenarkan melalui penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Hal ini disebutkan dalam UU No. 9 Tahun 2013. Menurutnya hal tersebut adalah syarat mutlak yang harus dipenuhi agar pemblokiran tidak dilakukan sewenang-wenang.

Lebih lanjut, ia pun mengutip Pasal 23 ayat (2) yang berbunyi pemblokiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dilakukan oleh PPATK, penyidik, penuntut umum atau hakim dengan penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk meminta atau memerintahkan PJK atau instansi berwenang untuk melakukan pemblokiran.

Menurut HNW, pemblokiran tidak dapat dilakukan pada semua dana dalam rekening. Hal ini merujuk pada Pasal 34 yang memuat sejumlah pengecualian dana yang tidak boleh diblokir, yaitu dana untuk pemenuhan kebutuhan orang atau korporasi yang meliputi, antara lain, pengeluaran untuk keperluan makan sehari-hari, biaya pengobatan atau perawatan medis orang yang tercantum beserta keluarganya, biaya penyediaan jasa hukum dan lain sebagainya.

“Apalagi di antara yang rekeningnya diblokir adalah anak-anak Habib Rizieq Shihab (HRS), juga Munarman selaku Sekretaris Umum FPI, padahal yang bersangkutan sudah menyebutkan bahwa dana di rekening itu untuk pengobatan ibunya dan tidak terkait dengan FPI. Itu seharusnya termasuk yang dikecualikan dari pemblokiran,” jelasnya.

HNW juga menaruh perhatian pada dasar pemblokiran rekening berdasar UU No.8 Tahun 2010 TPPU yang dinilai patut dipertanyakan. Menurutnya, secara teoritik hukum dalam penanganan tindak pidana pencucian uang, yang seharusnya dibuktikan terlebih dahulu adalah kejahatan asal atau predicate crime-nya.

“Yang dicuci dalam pencucian uang itu adalah uang hasil dari tindak pidana. Dalam kasus ini, memang tindak pidana apa yang sudah dilakukan oleh HRS dan Keluarga, serta FPI dan afiliasinya. Dan apakah sudah ada putusan pengadilannya?,” tanya HNW.

Ia menilai langkah FPI dan afiliasinya menempuh jalur hukum dengan mengajukan keberatan dalam pemblokiran ini sebagai langkah yang tepat. Sebab, pemblokiran rekening yang dilakukan dinilai tidak menerapkan proses hukum di pengadilan, serta adanya ketidakadilan karena banyaknya kasus pencucian uang atau korupsi yang sudah ditetapkan oleh pengadilan, tapi rekening mereka tidak dilakukan pemblokiran.

“Langkah FPI yang mengikuti aturan hukum dan taat terhadap konstitusi, terutama prinsip negara hukum yang menghormati HAM, hendaknya dibalas oleh PPATK dan Pengadilan juga dengan sepenuhnya mengikuti aturan hukum dan keadilan dalam penetapan terkait dengan pemblokiran. Bila tidak sesuai dengan aturan hukum, demi keadilan dan kebenaran hukum, segeralah pemblokiran itu dicabut,” pungkasnya.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>