Berita
Kasus Suap Bansos Kemensos, KPK Periksa Komisaris PT RPI Daning Saraswati
AKTUALITAS.ID – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Komisaris PT Rajawali Parama Indonesia (RPI), Daning Saraswati dalam kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial di Kemensos untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020. Daning diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara. Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, pemeriksaan terhadap Daning […]
AKTUALITAS.ID – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Komisaris PT Rajawali Parama Indonesia (RPI), Daning Saraswati dalam kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial di Kemensos untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020.
Daning diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, pemeriksaan terhadap Daning masih dilangsungkan oleh tim penyidik. Hanya saja, Daning kini tengah dibawa keluar oleh tim penyidik untuk mengambil dokumen yang diduga berkaita dengan kasus.
“Untuk mengkonfirmasi lebih jauh terkait apa yang diketahui oleh yang bersangkutan terkait dugaan perbuatan para tersangka dalam perkara ini, maka tim penyidik KPK mengantarkan saksi ke suatu tempat untuk mengambil beberapa dokumen yang terkait dengan perkara ini,” katanya dalam keterangannya, Selasa (19/1).
Dia tak menjelaskan detail Daning dibawa ke arah mana oleh tim penyidik. Ali menyatakan akan membeberkan keseluruhan hasil pemeriksaan terhadap Daning.
“Perkembangan hasil pemeriksaan akan kami informasikan lebih lanjut,” ujarnya.
Berdasarkan informasi dari beberapa sumber, perusahaan yang dipimpin oleh Daning adalah milik Matheus Joko Santoso yang merupakan pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial. Matheus merupakan tersangka dalam kasus ini.
Diduga PT RPI sengaja dibuat untuk menampung proyek bansos Covid-19. Sebab, perusahaan tersebut baru disahkan pada Agustus 2020 atau saat program bansos digaungkan oleh pemerintah.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan mantan Mensos Juliari Peter Batubara dan empat tersangka lainnya sebagai tersangka suap terkait program bantuan sosial penanganan virus corona (Covid-19) di wilayah Jabodetabek tahun 2020.
Keempat tersangka lainnya dalam kasus ini adalah, pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta Ardian I M dan Harry Sidabuke selaku pihak swasta.
KPK menduga, berdasarkan temuan awal, Juliari menerima Rp 10 ribu perpaket sembako dengan harga Rp 300 ribu. Namun menurut KPK, tak tertutup kemungkinan Juliari menerima lebih dari Rp 10 ribu. Total uang yang sudah diterima Juliari Rp 17 miliar.
KPK juga menduga Juliari menggunakan uang suap tersebut untuk keperluan pribadinya, seperti menyewa pesawat jet pribadi. Selain itu, uang suap tersebut juga diduga dipergunakan untuk biaya pemenangan kepala daerah dalam Pilkada serentak 2020.
-
NASIONAL20/06/2026 11:00 WIBAliansi FIB UI Daffa Ulhaq Tak Wakili Kampus
-
NUSANTARA20/06/2026 11:30 WIBPolres Bengkalis Tangkap 2 Pencuri Motor RSUD
-
OASE20/06/2026 05:00 WIBAl-Qur’an Bongkar 5 Kebiasaan yang Menjaga Tubuh Tetap Sehat
-
JABODETABEK20/06/2026 06:30 WIB5 Lokasi SIM Keliling Jakarta Siap Layani Warga Hari Sabtu
-
POLITIK20/06/2026 10:00 WIBSahroni Minta PDIP Tak Lagi Bermain Abu-Abu
-
JABODETABEK20/06/2026 05:30 WIBBMKG: Langit Jakarta Cerah dari Pagi hingga Sore
-
RAGAM20/06/2026 12:30 WIBBitcoin atau Ethereum Siapa Jatuh Lebih Dulu
-
NUSANTARA20/06/2026 08:30 WIBWaspada! 4 Wilayah Sulteng Masuk Zona Rawan Likuefaksi

















