Tenaga Kesehatan Terus Berguguran, Mufida: Hak Kesehatan Nakes Masih Belum Terpenuhi


Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKS Kurniasih Mufidah. AKTUALITAS.ID / Kiki Budi Hartawan.

AKTUALITAS.ID – Jumlah tenaga Kesehatan yang gugur akibat covid-19 terus bertambah. Sepanjang Maret sampai Desember 2020 tenaga medis yang meninggal dunia akibat terpapar covid-19 berdasarkan data Tim Mitigasi Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mencapai 504 petugas medis dan kesehatan yang wafat tersebut terdiri dari 237 dokter dan 15 dokter gigi, 171 perawat, 64 bidan, 7 apoteker, 10 tenaga laboratorium medik.

Dari kalangan dokter, 237 yang wafat terdiri dari 131 dokter umum (4 diantaranya guru besar), 101 dokter spesialis (9 guru besar), serta 5 residen. Jumlah ini menjadikan Indonesia yang tertinggi di Asia dalam kehilangan tenaga medis akibat pandemi covid-19 dan ke 5 tertinggi di dunia.

Padahal dalam data yang dirilis Amnesty International pada September 2020, Indonesia masih berada di peringkat ke-10 dunia dan ke-2 di Asia dengan jumlah kematian tenaga medis yang jauh lebih kecil dari India.

Anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati dalam Focus Group Discussion (FGD) tentang Economic, Social and Cultural Rights yang diselenggarakan oleh Amnesty International Indonesia menyatakan gugurnya ratusan tenaga medis ini adalah sebuah kehilangan yang besar bagi bangsa ini. Apalagi 13 diantaranya adalah guru besar bidang kedokteran dan 101 adalah dokter spesialis.

“Kehilangan besar ini diantaranya adalah akibat tidak terpenuhinya hak kesehatan dari tenaga medis ini dalam berjuang menangani covid-19 dalam bentuk kurang tersedianya Alat Pelindung Diri,” terang Mufida, Rabu (20/1/2021).

Mufida menekankan, jaminan penyediaan APD adalah amanat dalam UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Pada pasal 57 di huruf (d) disebutkan bahwa salah satu hak tenaga medis dalam menjalankan tugasnya adalah memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja, perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia, moral, kesusilaan, serta nilai-nilai agama.

Amnesty International pada September pernah merilis data yang menyebutkan 7000 lebih tenaga medis yang meninggal dunia akibat covid-19 dengan tertinggi di Meksiko (1320), Amerika Serikat (1077), Inggris (649) , Brazil (634) dan Rusia (631). Sementara pada akhir Desember, The Guardian menyebutkan lebih dari 2900 pekerja medis di Amerika yang gugur akibat covid-19.

Mufida pada kesempatan FGD yang juga diikuti beberapa aktivis di berbagai bidang juga mengatakan tenaga medis adalah bagian dari masyarakat yang hak kesehatannya dijamin oleh konstitusi. Pasal 28 A UUD NKRI 1945 jelas menyatakan bahwa Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya. Selanjutnya Pasal 28H juga menyatakan bahwa Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan apalagi dengan tugas mulianya di masa pandemi, maka para tenaga medis ini yang harus diprioritaskan pemenuhan hak kesehatannya, khususnya APD.

Jaminan hak atas kesehatan juga terdapat dalam Pasal 12 ayat (1) Konvensi Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya yang ditetapkan oleh Majelis Umum PBB 2200 A (XXI) tanggal 16 Desember 1966, yaitu bahwa negara peserta konvenan tersebut mengakui hak setiap orang untuk menikmati standar tertinggi yang dapat dicapai dalam hal kesehatan fisik dan mental.

“Kami mengingatkan jangan sampai fokus penyediaan vaksin covid-19 membuat pemerintah abai dalam menyediakan APD bagi para tenaga kesehatan,” kata Ketua DPP PKS Bidang Perempuan dan Ketahanan Keluarga ini.

Terkait dengan hak kesehatan ini pula, Anggota DPR dari Fraksi PKS ini juga mengingatkan tentang keadilan dan kesetaraan dalam hak vaksinasi. Setiap warga masyarakat harus mendapatkan hak yang sama dalam hal akses terhadap infomasi dan vaksin yang aman dan berkualitas.

Momentum vaksinasi covid-19 ini akan menjadi ujian lagi sejauh mana masyarakat bisa memperoleh hak kesehatan yang dijamin oleh Undang-Undang untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu dan terjangkau sebagaimana Pasal 5 UU No. 36/2009 dalam bentuk akses mendapatkan vaksin.

“Apalagi vaksinasi covid-19 ini menjadi program nasional untuk membentuk Herd Immunity. Jangan sampai, sudah tidak dapat terpenuhi haknya dalam memperoleh pelayanan kesehatan dalam skema BPJS, tidak memperoleh hak dan keadilan juga dalam vaksin covid-19,” ungkap dia.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>