Mudahkan Para Pemilih, Anggota KPU Dukung Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah


AKTUALITAS.ID – Anggota KPU Pramono Ubaid Tanthowi mendukung Pemilu dipisahkan menjadi Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah. Ketentuan yang kini digodok dalam RUU Pemilu.

Pramono mendukung pemisahan antara Pilpres, Pileg DPR RI, dan DPD RI sebagai Pemilu nasional dengan Pilkada, serta Pileg DPRD tingkat provinsi dan kabupaten/kota sebagai Pemilu lokal atau daerah. Hal ini akan mengurangi beban penyelenggaraan seperti Pemilu dengan lima surat suara pada 2019.

“Jadi membagi tiga dan empat surat suara tidak akan seberat beban penyelenggaraan Pemilu Nasional 2019,” ujar Pramono dalam webinar Fraksi PAN DPR RI secara daring, Senin (25/1/2021).

Pramono mengingatkan pada Pemilu serentak tahun 2019. Ketika itu, Pilpres diselenggarakan bersamaan dengan Pileg DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan DPD RI. Ada sejumlah masalah dari segi penyelenggaraan teknis yang memberatkan penyelenggara Pemilu. Salah satu isu yang mencolok adalah kematian para petugas Pemilu usai pencoblosan saat itu.

“Pemilu serentak 5 kotak suara yang kita laksanakan kemarin betul-betul sangat berat beban penyelenggaraan teknis, sangat berat sampai ke soal psikologis,” kata Pramono

Selain dari perspektif penyelenggara, jika Pemilu nasional dan Pemilu daerah dipisahkan akan memudahkan juga para pemilih. Terutama isu yang dibawa ketika proses pemilihan. Saat 2019 lalu, isu kedaerahan tertutup akibat hingar bingar Pilpres.

“Begitu juga kemudahan pemilih memilah isu karena 2019, pemilih sulit membedakan isu nasional Pilpres dengan anggota legislatif di kabupaten kota, caleg provinsi. Yang isunya bisa jadi berbeda dengan isu di nasional,” kata Pramono.

RUU Pemilu saat ini tengah dibahas di DPR RI. RUU ini memisahkan dua rezim Pemilu menjadi nasional dan daerah.

Pasal 4 draf RUU Pemilu menyebutkan, Pemilu nasional terdiri dari Pilpres, PIleg DPR RI, DPD RI, serta Pileg DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.

Sementara, Pemilu daerah terdiri dari Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Pemilu Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>