Berita
Kejagung Tetapkan Eks Dirut Asabri Adam Damiri Jadi Tersangka Korupsi
AKTUALITAS.ID – Kejaksaan Agung menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) pada Senin (1/2/2021). Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan beberapa tersangka yang dijerat ialah mantan Dirut PT Asabri, Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri dan Letjen (Purn) Sonny […]
AKTUALITAS.ID – Kejaksaan Agung menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) pada Senin (1/2/2021).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan beberapa tersangka yang dijerat ialah mantan Dirut PT Asabri, Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri dan Letjen (Purn) Sonny Widjaja pada periode berbeda.
“Ada 8 yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut,” kata Leonard dalam konferensi pers di Kompleks Kejagung, Jakarta, Senin (1/2).
Kemudian, kata dia, tersangka lain yang dijerat ialah BE selaku Mantan Direktur Keuangan PT Asabri; HS selaku Direktur PT Asabri; IWS selaku Kadiv Investasi PT Asabri; LP selaku Dirut PT Prima Jaringan; BT dan HH.
Usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, keenam tahanan langsung dibawa masuk oleh sejumlah penyidik Kejaksaan ke dalam mobil tahanan. Mereka tampak sudah mengenakan rompi merah muda khas tahanan Kejagung.
Selain Damiri, ada lima orang tersangka Asabri lain yang juga dimasukkan ke dalam mobil tahanan. Para tersangka pun langsung ditahan oleh penyidik untuk 20 hari ke depan.
Dalam perkara ini, Leonard mengatakan bahwa penyidik sudah melakukan gelar perkara dan serangkaian pemeriksaan saksi sebelum rampung menjerat tersangka.
Dugaan korupsi dalam perkara ini ditaksir telah merugikan uang negara hingga Rp22 triliun versi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Namun demikian, Kejagung meyakini jumlah tersebut dapat berubah, bahkan bertambah mengingat fluktuasi harga pasar.
Jaksa Agung ST Burhanuddin sempat menuturkan bahwa dari tujuh calon tersangka itu, setidaknya ada dua sosok yang merupakan terdakwa dalam kasus korupsi Asuransi Jiwasraya.
Selain itu, Burhanuddin juga mengungkap bahwa pihaknya telah menyita aset senilai sekitar Rp18 triliun terkait kasus tersebut. Menurutnya, penyidik masih akan terus melacak aset milik Asabri.
“Sehingga kami akan lacak terus, mungkin akan berat karena kerugian Asabri ini di atas asuransi Jiwaraya,” ujarnya.
-
RAGAM13/05/2026 13:30 WIBHantavirus Bisa Bikin Gagal Napas Akut
-
FOTO13/05/2026 17:55 WIBFOTO: Presiden Prabowo Saksikan Penyerahan Hasil Uang Rampasan Rp10,2 Triliun ke Negara
-
JABODETABEK13/05/2026 07:30 WIBPolda Metro Buka SIM Keliling di 5 Titik Jakarta
-
POLITIK13/05/2026 14:00 WIBDPR Buka Opsi Partai Melebur Demi Lolos Parlemen
-
POLITIK13/05/2026 13:00 WIBRevisi UU Pemilu Diperingatkan Jangan Jadi Alat Konsolidasi Kekuasaan
-
EKBIS13/05/2026 07:00 WIBPemerintah Mulai Khawatir Harga Minyak Dunia Tak Akan Turun
-
JABODETABEK13/05/2026 08:30 WIBPolisi Bekuk Kurir Sabu Berkedok Sopir MBG di Depok
-
NASIONAL13/05/2026 15:45 WIBKPU RI Gandeng KPP DEM untuk Tingkatkan Literasi Kepemiluan dan Demokrasi