Karena Berjudi, Dua Pria Kristen Dihukum Cambuk di Aceh


Ilustrasi Hukum Cambuk, Foto; Istimewa

AKTUALITAS.ID – Dua pria Kristen mendapatkan hukuman cambuk sebanyak 40 kali karena telah terbukti melakukan judi dan minum miras di provinsi Aceh, Senin (8/2/2021).

Salah satu terhukum, JF, mengaku memilih hukuman cambuk yang diatur lewat perda khusus Aceh atau qanun dibandingkan dihukum pidana kurungan penjara maksimal enam bulan.

“Polisi syariah memberi kami pilihan, dan kami secara sadar memutuskan untuk mematuhi hukum pidana Islam. Tidak ada yang memaksa saya untuk memilihnya,” ujar JF seperti dikutip dari AFP.

Hukuman terhadap dua pria itu pun dilakukan di depan umum pada awal pekan ini. Di Aceh sendiri, yang menerapkan qanun secara khusus, terbilang jarang ada warga nonmuslim yang mendapatkan hukuman cambuk atau yang diatur dalam perda syariah tersebut.

Bagi nonmuslim, pelanggar diperbolehkan memilih untuk menjalani hukuman sesuai yang diatur Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau qanun.

Dan, hari ini dua pria pemeluk agama Kristen itu merupakan salah satu di antara tujuh orang yang dihukum cambuk di depan publik Senin ini.

Lima tervonis lain adalah para muslim yang dicambuk karena kedapatan melakukan perzinahan serta minum minuman keras yang dilarang keras di provinsi yang menerapkan hukum syariah Islam terkait kekhususannya.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>