Sebelum 31 Maret, Ridwan Kamil Ingatkan Warga Jabar Lapor SPT Tahunan


Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil saat melakukan pidato pelatihan relawan penanggulangan COVID-19 di SMKN 3, Bandung, Jawa Barat, Senin (19/10/2020). Pemprov Jawa Barat bersama BNPB dan Satgas COVID-19 menggelar pelatihan yang diikuti oleh tiga ribu orang dari berbagai organisasi dan instansi di Jawa Barat guna memberikan edukasi pada masyarakat sehingga laju pertambahan dan perkembangan kasus COVID-19 di provinsi tersebut dapat menurun. AKTUALITAS.ID/Kiki Budi Hartawan.

AKTUALITAS.ID – Peran penerimaan pajak berada di angka 82,3 persen atau senilai Rp 1.444 triliun dari keseluruhan pendapatan negara sebesar Rp 1.743 triliun. Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil meminta warga untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) sebelum 31 Maret 2021.

Menurut dia, di masa pandemi Covid-19, penerimaan pajak memiliki peran penting dalam pendapatan APBN. Karena penggunaannya bisa membantu negara dalam pengadaan vaksin, dana bansos, dan program pemulihan ekonomi nasional.

Saat ini, para wajib pajak bisa melaporkan SPT secara daring melalui aplikasi e-filling atau datang langsung ke kantor pajak tempat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) tercatat.

“Saya sudah lapor dan tidak repot menggunakan e-filing lengkap dan lancar,” ujar Ridwan Kamil usai mengisi SPT Tahunan secara daring disaksikan Kepala Kantor Wilayah Dirjen Pajak Kantor Wilayah I Jawa Barat Erna Sulistyowati, di Gedung Pakuan Bandung, Senin (1/3).

“Tanpa repot dengan e-filing langsung keluar kuitansi secara mudah. Oleh karena itu mari dukung pembangunan Indonesia pemulihan ekonomi dan penurunan pandemi dengan melaporkan pajak taat waktu,” ujar dia.

Dalam melaporkan SPT tahunan, ada aturannya yakni wajib pajak harus melaporkannya tepat waktu sebelum 31 Maret 2021. Kepatuhan dalam menjalankan aturan ini merupakan salah satu bentuk bela negara.

“Mari kita melaksanakan kewajiban bela negara kita taat aturan dan melaporkan pajak tepat pada waktunya sampai tanggal 31 Maret 2021,” kata dia.

Batas terakhir pelaporan SPT tahunan sendiri sampai 31 Maret 2021. Semua pemegang NPWP individu maupun lembaga/badan usaha, wajib lapor tepat waktu. Jika mengabaikan pelaporan, maka sesuai UU 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), akan ada sanksi mulai dari teguran tertulis sampai denda Rp 100.000 untuk WP perorangan dan Rp 1.000.000 untuk WP badan.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>