Berita
Eks Anggota DPRD Kepergok Bawa Sabu 5 Kilo Sabu di Jalan Lintas Palembang-Betung
AKTUALITAS.ID – Mantan anggota DPRD Kabupaten Pidie Jaya Aceh, Samsul Bahri (39) kepergok membawa lima kilogram sabu di Jalan Lintas Palembang-Betung. Bahri diamankan saat akan mengantar lima kilogram sabu-sabu pesanan warga Kabupaten PALI Sumsel pada Senin (1/3/2021). “Dari penangkapan tersangka Samsul, kami lakukan pengembangan dan berhasil menangkap dua tersangka lainnya,” kata Kepala BNN Sumsel Brigjen […]
AKTUALITAS.ID – Mantan anggota DPRD Kabupaten Pidie Jaya Aceh, Samsul Bahri (39) kepergok membawa lima kilogram sabu di Jalan Lintas Palembang-Betung. Bahri diamankan saat akan mengantar lima kilogram sabu-sabu pesanan warga Kabupaten PALI Sumsel pada Senin (1/3/2021).
“Dari penangkapan tersangka Samsul, kami lakukan pengembangan dan berhasil menangkap dua tersangka lainnya,” kata Kepala BNN Sumsel Brigjen Pol M Arief Ramdhani, Rabu (3/3/2021).
Penangkapan Samsul bermula dari informasi tentang adanya kurir narkoba yang akan mengantarkan sabu-sabu dari Aceh menggunakan mobil pribadi, Tim Brantas BNN Sumsel kemudian melakukan pengintaian
Tim membuntuti mobil tersangka dari Simpang Tiga Taman Betung menuju Palembang sampai akhirnya tersangka berhenti di SPBU Terminal Atas Banyuasin KM 68 Jalan Lintas Palembang-Betung pukul 12.00 WIB.
“Di sanalah tim akhirnya menangkap tersangka yang merupakan mantan anggota DPRD di Aceh ini,” katanya.
Dari penggeledahan mobil tersangka, tim mendapati lima kilogram sabu-sabu yang disembunyikan dalam dashboard mobil, Barang haram tersebut rencananya akan diantar ke kurir lain bernama Lekat.
Hanya kurun 30 menit tim berhasil menangkap Lekat yang tengah menunggu di Indomaret Simpang Pancur Jalan Lintas Palembang-Betung.
Setelah Lekat tertangkap, tim meneruskan lagi pengejaran terhadap pemesan lima kilogram sabu-sabu bernama Suhaimi yang akhirnya ditangkap di Kabupaten PALI pada hari yang sama.
“Barang bukti yang kami amankan selain lima kilogram sabu-sabu ada satu unit mobil Daihatsu, satu unit mobil Toyota Fortuner, satu unit sepeda motor matik dan enam unit telpon genggam,” jelas Brigjen Pol M Arief menambahkan.
BNN Sumsel menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati.
-
NASIONAL04/08/2026 06:00 WIBIwan Sumule Ajak Semua Elemen Bangsa Kawal Kebijakan Prabowo
-
JABODETABEK04/08/2026 07:30 WIBPolda Metro Bekuk Penyebar Hoaks Demo Jelang 17 Agustus
-
JABODETABEK04/08/2026 06:30 WIBPolda Metro Sebar SIM Keliling di Lima Titik Jakarta
-
NASIONAL04/08/2026 16:00 WIBDPR: Jangan Percaya Isu Gaji ASN Dipotong Demi PPPK
-
DUNIA04/08/2026 12:00 WIBIran Tegaskan Tak Ada Dialog Baru dengan Amerika Serikat
-
POLITIK04/08/2026 07:00 WIBPanas! 48 Tim Lolos Bawa Isu Penguatan Bawaslu di Debat Pemilu 2026
-
POLITIK04/08/2026 14:03 WIBPuadi: Mahasiswa Kunci Pengawasan Pemilu di Era Digital
-
Berita04/08/2026 05:30 WIBBMKG: Waspada Hujan Ringan Saat Malam di Jakarta Selatan dan Timur

















