Berita
Waka Komisi II DPR Usul DPR Usul Penghitungan Suara Pilkada Serentak Agustus 2024
AKTUALITAS.ID – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang mengusulkan agar pemungutan dan penghitungan suara Pilkada Serentak 2024 dilaksanakan bulan Agustus. Sebelumnya, dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, pelaksanaan pesta demokrasi itu dilaksanakan pada November 2024. “Kalau kami di Komisi II mengusulkan sebaiknya penghitungan suara untuk pilkada serentak selambatnya dilakukan bulan Agustus, […]
AKTUALITAS.ID – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang mengusulkan agar pemungutan dan penghitungan suara Pilkada Serentak 2024 dilaksanakan bulan Agustus. Sebelumnya, dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, pelaksanaan pesta demokrasi itu dilaksanakan pada November 2024.
“Kalau kami di Komisi II mengusulkan sebaiknya penghitungan suara untuk pilkada serentak selambatnya dilakukan bulan Agustus, bukan November, supaya mengejar 2024 selesai semua. Ini tahapan yang harus ditinjau kembali,” kata Junimart di kawasan Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat, Minggu (21/3/2021).
Politikus PDIP ini mengatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) perlu mempertimbangkan memajukan pelaksanaan pilkada itu. Pasalnya, menurut Junimart, pelaksanaan pada November terlalu berpotensi molor hingga 2025.
“Apakah memungkinkan itu selesai pada 2024? Karena November itu kan baru penghitungan suara, belum penetapan, belum masuk ke MK, ini bisa (selesai) 2025,” ujarnya.
Junimart mengatakan DPR ingin penetapan pemenang Pilkada 2024 juga dilangsungkan pada tahun yang sama. Menurut dia, hal itu juga sesuai dalam aturan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Menurutnya, DPR bersama dengan pemerintah dan penyelenggara pemilu seperti KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan mengevaluasi kembali mengenai tahapan pemilu 2024. Pasalnya, sesuai aturan dan perundang-undang pelaksanaan pilpres, pileg, dan pilkada harus serentak pada tahun 2024.
Kendati demikian, menurut Junimart, untuk mengubah ketentuan tersebut DPR dan pemerintah tidak perlu mengubah atau merevisi beleid yang tercantum dalam UU 10/2016 itu. Menurutnya, pemerintah bisa menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) terkait tahapan Pilkada 2024.
“Kan semua ada solusi, bisa saja ada perppu tentang itu, tentang waktu (pelaksanaan). Kan bisa saja,” jelasnya.
Lebih lanjut, Junimart juga tidak mempermasalahkan jika KPU menggelar pilpres dan pileg pada bulan Februari 2024, selama hal itu tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku.
“Silakan saja, kan mereka penyelenggara, mereka yang paham. Kita kan hanya mengawasi, mereka penyelenggara sudah ditugaskan untuk itu, sudah diberikan anggaran untuk itu, ya silakan,” tandasnya.
-
FOTO18/07/2026 22:00 WIBFOTO: InJourney dan Pertamina Ajak Masyarakat Dukung MotoGP Mandalika 2026
-
RIAU18/07/2026 23:00 WIBPanen Raya 50 Hektare di Siak Kecil, Bengkalis Percepat Target Swasembada Pangan
-
DUNIA19/07/2026 12:00 WIBMilisi Irak Umumkan Hadiah Rp179 Miliar untuk Targetkan Trump
-
POLITIK19/07/2026 09:00 WIBPBB Resmi Jadi Garda Terdepan Pemerintahan Prabowo Subianto
-
POLITIK19/07/2026 07:00 WIBPPP Dorong Perempuan Dominasi Parlemen 2029
-
OASE19/07/2026 05:00 WIBAl Qur’an Bongkar Rahasia Lapisan Bumi
-
EKBIS19/07/2026 11:00 WIBBahlil: Blok Masela Bisa Hasilkan Rp585 Triliun untuk Negara
-
DUNIA19/07/2026 08:00 WIBKeji! Drone Israel Hantam Warga yang Sedang Berduka di Gaza

















