Berita
Ditolak Kemenkum HAM, Kubu Moeldoko: Pertarungan Sesungguhnya di PTUN
AKTUALITAS.ID – Kepala Departemen Informasi dan Komunikasi Partai Demokrat kubu Kongres Luar biasa (KLB), Saiful Huda menanggapi santai ditolaknya pendaftaran kepengurusan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Menurutnya, pertarungan sesungguhnya berada di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Sebelumnya, Kementerian Hukum dan HAM menolak kepengurusan Demokrat versi KLB pimpinan Moeldoko. Dengan itu, Demokrat yang diakui adalah kepemimpinan […]
AKTUALITAS.ID – Kepala Departemen Informasi dan Komunikasi Partai Demokrat kubu Kongres Luar biasa (KLB), Saiful Huda menanggapi santai ditolaknya pendaftaran kepengurusan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Menurutnya, pertarungan sesungguhnya berada di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Sebelumnya, Kementerian Hukum dan HAM menolak kepengurusan Demokrat versi KLB pimpinan Moeldoko. Dengan itu, Demokrat yang diakui adalah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono.
“Sejujurnya sejak awal mula saya sesungguhnya tidak terlalu akan mempersoalkan terhadap apa yang akan diputuskan oleh Kementerian Hukum dan HAM mengenai pengesahan Kepengurusan Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang,” katanya, Rabu (31/3).
“Mau diterima ataupun ditolak, sebenarnya tidak akan terlalu berpengaruh bagi kedua kubu yang bertikai. Sebab pokok penuntasan persoalan ini bukanlah di Kementerian Hukum dan HAM, melainkan di Pengadilan (PTUN),” sambungnya.
Dia bilang, bila Partai Demokrat kubu AHY nantinya menang di PTUN, pihaknya akan terus melakukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan di pengadilan.
“Keputusan Kementerian Hukum dan HAM hanyalah babak awal dari perjuangan demokrasi Partai Demokrat yang berada di bawah pimpinan Pak Dr. Moeldoko,” ucapnya.
Menurutnya, Kemenkum HAM bukanlah lembaga penentu terakhir bagi kelanjutan nasib kepengurusan hasil KLB yang terus berupaya mencari dan memperjuangkan keadilan.
“Maka kami tak akan pernah surut berjuang demi terjaganya marwah Negara Republik Indonesia sebagai Negara Hukum yang berpijak pada nilai-nilai Demokrasi dan bukan Dinasti,” ujarnya.
Saiful melanjutkan, PTUN masih terbuka lebar bagi kubunya untuk masuk dan melayangkan gugatan demi memperoleh keadilan dan kepastian hukum. Sebelum ada keputusan dari PTUN tidaklah elok bagi kubu yang telah menerima pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM bertepuk dada.
“Apalagi fakta telah menunjukkan berbagai kenyataan bahwa terdapat banyak pelanggaran UU Partai Politik yang terdapat dalam AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY),” pungkasnya. [
-
EKBIS30/10/2026 09:30 WIBIHSG Terjun Bebas Hingga Sentuh Level 4.979
-
POLITIK30/10/2026 10:00 WIBPKB Minta Pansel KPU-Bawaslu Tunggu RUU Pemilu Rampung
-
JABODETABEK30/10/2026 11:30 WIBLe Minerale Bantah Danai Aksi Demo di Bundaran HI
-
EKBIS30/10/2026 10:00 WIBGeopolitik Global Memanas, Pertamina Perkuat Pasokan Minyak Mentah dan BBM
-
NUSANTARA30/10/2026 13:30 WIBBMKG Pastikan Musim Hujan 2026 Mundur & Durasinya Disunat
-
POLITIK30/10/2026 13:00 WIBJokowi Tak Mau Berspekulasi soal Gibran
-
EKBIS30/10/2026 10:30 WIBRupiah Tancap Gas ke Rp18.115 per Dolar AS
-
NUSANTARA30/10/2026 12:30 WIBTragis! Bayi di Bulukumba Meninggal Setelah 10 Hari Tak Bisa Makan
















