Berita
Tuntaskan Kasus Jozeph Zhang, Polri Kerahkan Semua Sumber Daya
AKTUALITAS.ID – Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan pihaknya bakal mengerahkan seluruh sumber daya guna mengusut kasus dugaan penistaan agama oleh Jozeph Paul Zhang (JPZ). Sebelumnya diberitakan, ia tengah berada di Jerman dan sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) lantaran mengaku sebagai nabi ke-26. “Jadi seluruh sumber daya yang ada dimanfaatkan, dikerahkan […]
AKTUALITAS.ID – Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan pihaknya bakal mengerahkan seluruh sumber daya guna mengusut kasus dugaan penistaan agama oleh Jozeph Paul Zhang (JPZ).
Sebelumnya diberitakan, ia tengah berada di Jerman dan sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) lantaran mengaku sebagai nabi ke-26.
“Jadi seluruh sumber daya yang ada dimanfaatkan, dikerahkan untuk menyelesaikan kasus JPZ,” kata dia, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (22/4/2021).
Sejauh ini, kepolisian sudah menerbitkan DPO. Kepolisian kini tengah berkoordinasi dengan Interpol untuk mengeluarkan red notice usai DPO Jozeph terbit.
Selain itu, Rusdi mengatakan Divisi Hubungan Internasional Polri juga tengah berkoordinasi dengan kepolisian Jerman. Polri pun memiliki atase yang berada di KBRI Berlin, Jerman untuk membantu proses komunikasi selama ini.
Meski begitu, hingga saat ini Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri belum mengirimkan tim penyidik untuk terbang ke Jerman guna melacak keberadaan tersangka secara langsung.
“Sementara belum. Karena kami menggunakan komunikasi yang ada di Jerman,” ujar Rusdi.
Jozeph bermasalah hukum lantaran melakukan diskusi virtual di media sosial dan acapkali mengeluarkan kalimat yang diduga menistakan agama Islam. Dia beberapa kali mengeluarkan kalimat yang dianggap mengolok-olok agama Islam.
Kepolisian, dalam perkara ini menjerat Jozeph dengan Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang larangan menyebarkan informasi yang mengandung unsur kebencian atau permusuhan, serta Pasal 156a KUHP terkait penistaan agama.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, polisi menyatakan telah meminta keterangan berbagai ahli mulai dari ahli bahasa, sosiologi hukum, hingga ahli pidana.
-
JABODETABEK17/08/2026 23:00 WIBTak Lihat Motor, Sopir Wing Box Lindas Pasutri Hingga Tewas di Tempat
-
NUSANTARA17/08/2026 20:00 WIBBNPB Pastikan 54 Korban Jiwa Gempa NTT
-
EKBIS18/08/2026 10:30 WIBRupiah Melemah ke Rp17.840 per Dolar AS
-
RAGAM18/08/2026 11:15 WIBPolda Riau Bongkar Mata Rantai Emas PETI, Dua Orang Tersangka dan Rp972 Juta Disita
-
EKBIS18/08/2026 09:30 WIBUsai Libur HUT ke-81 RI, IHSG Tancap Gas Tembus Level 6.466
-
POLITIK18/08/2026 11:00 WIBGeger Pengupas Bawang, Iwan Sumule: Ada yang Sengaja Menjerumuskan Presiden
-
DUNIA17/08/2026 21:00 WIBTelegram Jadi Radar Serangan Rusia di Ukraina
-
DUNIA17/08/2026 18:00 WIBQatar Bantah Tahan 3 Pilot Iran

















