Antisipasi Lonjakan Kasus Usai Lebaran, Pemprov DKI Perpanjang PPKM Mikro hingga 31 Mei


PPKM Mikro@Istimewa

AKTUALITAS.ID – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro hingga 31 Mei 2021.

Hal tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 615 Tahun 2021 dan Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 34 Tahun 2021.

Perpanjangan PPKM mikro tersebut sebagai bentuk antisipasi adanya lonjakan kasus Covid-19 pascalibur Hari Raya Idulfitri.

“Pada tahun ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengerahkan seluruh sumber daya untuk mengantisipasi lonjakan tersebut. Termasuk, memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro hingga 31 Mei 2021” kata Anies dalam keterangan tertulis, Senin (17/5/2021).

Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan larangan mudik Lebaran pada 6-17 Mei 2021.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan pihaknya telah menyiapkan sejumlah antisipasi lonjakan kasus bersama jajaran Forkompimda DKI Jakarta.

Kata dia, hal itu mulai dari pengetatan hingga pemantauan warga yang datang ke Jakarta.

“Pertama adalah lakukan screening di pintu masuk Jakarta, Jabodetabek. Untuk kendaraan pribadi nanti akan dilakukan screening random bagi mereka yang masuk,” kata Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (14/5/2021).

Lanjut dia, untuk skrining kendaraan pribadi akan dilakukan secara acak atau random. Selain itu pemeriksaan itu juga akan dilakukan pada transportasi umum.

Yakni mulai dari bus, kereta, hingga kapal laut. Pemeriksaan acak dilakukan dengan tes swab antigen. Lalu, adanya pemantauan dan pengetatan untuk setiap wilayah.

“Jadi ketua RT, RW gugus tugasnya akan melakukan monitoring, sehingga seluruh warga yang datang akan dilakukan pemantauan dicek kondisinya, dipastikan bahwa yang bersangkutan sehat, yang bersangkutan tidak bergejala dan akan dilakukan pengetesan rapid antigen,” ucapnya.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>