Berita
Syarief Hasan Sebut Masa Jabatan Presiden 3 Periode Tak Sesuai UUD 45
AKTUALITAS.ID – Wakil Ketua MPR Syarief Hasan menyoroti isu perpanjangan masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden RI hingga tahun 2027. Menurutnya, perpanjangan masa jabatan hingga tahun 2027 bertentangan dengan konstitusi negara Indonesia. Adapun pada Pasal 7 UUD NRI 1945 tertuang bahwa batasan masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden RI hanya lima tahun. Selanjutnya, Presiden dan […]
AKTUALITAS.ID – Wakil Ketua MPR Syarief Hasan menyoroti isu perpanjangan masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden RI hingga tahun 2027. Menurutnya, perpanjangan masa jabatan hingga tahun 2027 bertentangan dengan konstitusi negara Indonesia.
Adapun pada Pasal 7 UUD NRI 1945 tertuang bahwa batasan masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden RI hanya lima tahun. Selanjutnya, Presiden dan Wapres dapat kembali dipilih dalam masa jabatan yang sama.
“Di dalam UUD, tegas disebutkan bahwa presiden dan wapres memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan,” ujar Syarief dalam keterangannya, Kamis (17/6/2021).
“Dari Pasal 7 tersebut, kita bisa menarik kesimpulan bahwa masa jabatan presiden hanya sampai 5 (lima) tahun atau hanya sampai tahun 2024. Tidak boleh kurang, tidak boleh lebih,” imbuhnya.
Terkait hal ini, Anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat ini pun menolak adanya amandemen UUD NRI 1945, termasuk soal perubahan masa jabatan Presiden dan Wapres RI.
“Saya atas nama Pimpinan MPR RI dari Partai Demokrat menyatakan menolak rencana amandemen UUD NRI 1945, termasuk menolak rencana perpanjangan masa jabatan hingga 2027,” ungkapnya.
Lebih lanjut Syarief menjelaskan sejak awal Partai Demokrat menegaskan penolakannya terhadap amandemen UUD NRI 1945. Termasuk isu perpanjangan masa jabatan presiden hingga tahun 2027 atau 8 tahun, serta isu penambahan periode masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden RI hingga 3 periode.
Pasalnya, menurut Syarief, isu tersebut dapat berpotensi memunculkan kekuasaan yang absolut dan merusak.
“Berbagai kajian akademis menyebut bahaya dari kekuasaan yang absolut. Power tends to corrupt, absolute power corrupt absolutely. Kekuasaan cenderung korup, kekuasaan mutlak cenderung merusak,” katanya.
Politisi Senior Partai Demokrat ini pun menyampaikan bahwa iklim demokrasi dapat tetap terjaga dengan masa jabatan dan periode yang tidak berlebihan.
“Reformasi sebagai bentuk perbaikan tata kelola pemerintahan menuntut masa jabatan terbatas hanya 5 (lima) tahun dan maksimal 2 (periode) sebagai bentuk koreksi atas sejarah kekuasaan absolut masa lalu dan agar iklim demokrasi tetap terjaga,” pungkasnya.
-
NASIONAL29/06/2026 22:00 WIBIndonesia dan Singapura Sepakati Kerja Sama Perlindungan Lingkungan Hidup
-
NASIONAL30/06/2026 07:00 WIBTB Hasanuddin: Latihan Militer Kopdes Telan Rp30 Juta/Orang
-
POLITIK29/06/2026 19:30 WIBSafari Politik di Basis Gerindra dan Riltual Injak Logo Mirip PDIP, Pengamat: Jokowi Bermain Api
-
JABODETABEK29/06/2026 21:46 WIBBangun Paulus Desak Polisi Buka Kembali Kasus Dugaan Pencurian dan Pertanyakan SP2 Lidik Polres Jakpus
-
NASIONAL29/06/2026 21:00 WIBHakim Tolak Eksepsi Sudewo , Perkara Korupsi Tetap Jalan
-
JABODETABEK30/06/2026 06:30 WIBLayanan SIM Keliling Dibuka di 5 Wilayah Jakarta
-
NASIONAL29/06/2026 23:00 WIBGarnita NasDem Desak Negara Maksimalkan Perlindungan Korban Kasus YTR
-
NASIONAL29/06/2026 19:00 WIBPigai Khawatir DPR Hapus Pasal Progresif RUU HAM

















