Berita
Pemerintah Bakal Siapkan Buku Saku ITE ke Aparat Penegak Hukum
AKTUITAS.ID – Pemerintah bakal menyiapkan buku saku berisi poin-poin Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait pedoman implementasi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) untuk kemudian disebar ke aparat penegak hukum. Deputi bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kemenko Polhukam, Sugeng Purnomo mengatakan bahwa upaya tersebut merupakan langkah sosialisasi agar SKB yang ditandatangani pada Rabu (23/6) kemarin […]
AKTUITAS.ID – Pemerintah bakal menyiapkan buku saku berisi poin-poin Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait pedoman implementasi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) untuk kemudian disebar ke aparat penegak hukum.
Deputi bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kemenko Polhukam, Sugeng Purnomo mengatakan bahwa upaya tersebut merupakan langkah sosialisasi agar SKB yang ditandatangani pada Rabu (23/6) kemarin dapat dipahami oleh setiap pemangku kepentingan.
“Sekarang sedang fokus bersama-sama dengan tim Kemenkominfo untuk dipersiapkan buku saku. Sehingga, buku sakunya akan disebarkan kepada aparat penegak hukum untuk jadi pegangan,” kata Sugeng kepada wartawan dalam konferensi pers daring, Kamis (24/6/2021).
Menurut dia, pedoman UU ITE diharapkan dapat menutup multitafsir aparat yang bertugas dalam mengimplementasikan payung hukum UU ITE.
Sosialisasi akan digencarkan dalam beberapa waktu ke depan agar tak ada pihak yang dirugikan oleh penggunaan UU ITE.
“Sehingga bila bertemu dalam suatu forum apakah itu virtual ataupun fisik, itu sudah bisa dibayangkan kira-kira apa yang akan ditanyakan kalau terjadi keragu-raguan dari isi atau substansi pedoman implementasi itu,” tambah dia.
Dengan cara praktis itu, pemerintah berharap aparat benar-benar membaca setiap pedoman yang termaktub dalam SKB.
Nantinya, kata dia, sosialisasi secara menyeluruh terkait penerbitan SKB itu juga akan dilakukan terhadap penyidik yang menangani perkara UU ITE seperti di Kominfo, Polri, ataupun Kejaksaan RI.
“Diharapkan bisa menutup celahmultitafsir di dalam implementasinya,” ucap Sugeng.
Sugeng menyatakan, pihaknya sependapat bahwa pedoman tak cukup untuk meredam salah tafsir dari UU ITE yang seringkali dinilai sebagai sarana untuk kriminalisasi.
Dia pun mengatakan bahwa pemerintah tetap akan melakukan upaya revisi UU ITE ke depannya.
Sebagai informasi, SKB nantinya akan menjadi rujukan dalam penerapan sejumlah pasal-pasal yang dinilai bersifat karet dalam UU ITE.
Beleid ini diteken oleh Menkominfo Johnny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanudin dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Adapun beberapa pasal yang diberi pedoman implementasi dalam UU ITE ini ialah pasal 27, 28, 29 dan 36. Banyak yang menilai, pasal-pasal tersebut menimbulkan kriminalisasi, termasuk diskriminasi.
-
JABODETABEK24/06/2026 05:30 WIBCuaca 24 Juni: Jakarta Tak Bisa Lepas dari Hujan Ringan
-
OLAHRAGA24/06/2026 04:30 WIBBrazil vs Skotlandia: Penentu Tiket Lolos Grup C Piala Dunia
-
RAGAM24/06/2026 17:13 WIBDi Tengah Padatnya Aktivitas, Mashudi Benarto dan Elvi Cahyani Rayakan Dua Tahun Cinta dengan Makan Malam Romantis
-
OLAHRAGA24/06/2026 07:15 WIB10 Kafe Seru Nobar Piala Dunia 2026 di Jakarta
-
OLAHRAGA24/06/2026 05:15 WIBKlasmen Grup H Piala Dunia 2026 Sangat Sengit dan Ketat
-
EKBIS24/06/2026 11:30 WIBSelat Hormuz Lancar, Harga Minyak Dunia Turun
-
NASIONAL24/06/2026 03:00 WIBKetua BEM UBK Ngaku Terima Rp20 Juta dari Polisi Demi Amankan Gibran?
-
OLAHRAGA24/06/2026 06:15 WIBKlasmen Grup F Piala Dunia 2026 Buat Fans Berdebar

















