Berita
Sejak Jadi Komisaris PT Pupuk, Emir Moeis Belum Lapor LHKPN
AKTUALITAS.ID – Mantan terpidana kasus korupsi, Izedrik Emir Moeis belum melaporkan harta kekayaan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak ditunjuk menjadi komisaris BUMN PT Pupuk Iskandar Muda pada Februari 2021. Berdasarkan catatan KPK, Emir terakhir kali melaporkan harta kekayaan pada 26 Januari 2010 saat menjabat anggota DPR RI periode 2009-2014. KPK mengingatkan yang bersangkutan untuk […]
AKTUALITAS.ID – Mantan terpidana kasus korupsi, Izedrik Emir Moeis belum melaporkan harta kekayaan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak ditunjuk menjadi komisaris BUMN PT Pupuk Iskandar Muda pada Februari 2021.
Berdasarkan catatan KPK, Emir terakhir kali melaporkan harta kekayaan pada 26 Januari 2010 saat menjabat anggota DPR RI periode 2009-2014. KPK mengingatkan yang bersangkutan untuk segera menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
“Setelah diangkat dalam jabatan publik, maka terikat kewajiban untuk menyampaikan kembali LHKPN-nya kepada KPK. Hal ini juga diperkuat dalam aturan internal PT Pupuk Indonesia (Persero) yang mewajibkan para pejabat di lingkungannya beserta anak perusahaannya untuk melaporkan harta kekayaan,” ujar Plt Juru Bicara Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding, Jumat (6/8/2021).
Ipi juga merespons penunjukan Emir sebagai komisaris PT Pupuk Iskandar Muda. Bagi KPK, tutur dia, seharusnya jabatan publik diisi oleh figur-figur yang antikorupsi dan memiliki rekam jejak baik.
“Sehingga, selain aspek kompetensi, integritas merupakan syarat mutlak yang harus dimiliki setiap pejabat publik. Tidak hanya persoalan etis dan kepantasan, tapi saya kira juga sejalan dengan semangat bangsa ini untuk memerangi korupsi,” ucap Ipi.
Penunjukan Emir Moeis diketahui dari informasi yang terpampang di website Pupuk Iskandar Muda, pim.co.id. Dalam website itu, Emir Moeis duduk menjadi komisaris perusahaan terhitung sejak 18 Februari 2021.
Emir Moeis merupakan politikus PDIP. Ia pernah menjadi anggota DPR pada 2009-2014. Ia pernah dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun dan denda Rp150 juta oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 2014 karena terbukti melakukan korupsi.
Ia dinilai terbukti menerima suap sebesar US$423 ribu dari Alstom Power Incorporated (Amerika Serikat) supaya konsorsium Alstom Inc., Marubeni Corporation (Jepang), dan PT Alstom Energy System (Indonesia) bisa memenangkan proyek pembangunan 6 bagian Pembangkit Listrik Tenaga Uap 1.000 megawatt di Tarahan, Lampung pada 2004 lalu.
Penunjukan mantan terpidana korupsi menjadi komisaris BUMN ini lantas menuai kritik. Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai hal tersebut menunjukkan kemunduran BUMN dan nantinya akan membuat BUMN tidak bekerja dengan baik dan merugi.
-
DUNIA02/05/2026 12:00 WIBSenator AS Ungkap Trump Rancang Serangan ke Iran
-
RIAU02/05/2026 16:00 WIBSindikat Narkoba Lintas Negara Dibekuk di Meranti, Polda Riau Sita 27 Kg Sabu
-
PAPUA TENGAH02/05/2026 16:30 WIBYan Mandenas dan Kapolda PPT Pantau Pendistribusian dan Cek Kesiapan Stok Beras di Bulog KC Timika
-
EKBIS02/05/2026 17:30 WIBBeri Dampak Sosial-Ekonomi, Danantara Evaluasi Beragam Peluang
-
PAPUA TENGAH02/05/2026 23:00 WIBAntusiasme Tinggi Warnai Upacara Hardiknas di SD Naena Kekwa Bersama Satgas TMMD Kodim 1710/Mimika
-
POLITIK02/05/2026 10:00 WIBPKS: Usulan Yusril Soal Threshold Masuk Akal
-
NASIONAL02/05/2026 18:00 WIBKPAI Minta Proses Hukum Pelaku Kekerasan Seksual di Pesantren Ciawi
-
POLITIK02/05/2026 18:30 WIBMegawati: Pancasila Harus Jadi Ruh Hukum di Tengah Hiper-Regulasi