Nasdem: Belum Ada Urgensi Lakukan Amandemen Terbatas UUD 1945


Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Nasdem Taufik Basari

AKTUALITAS.ID – Ketua Fraksi NasDem MPR RI Taufik Basari menegaskan sikap partai menolak amandemen terbatas UUD 1945. NasDem memandang belum ada urgensi untuk melakukan amandemen.

“Sikap NasDem sudah jelas terkait usulan amandemen terbatas terhadap UUD NRI 1945, kita melihat bahwa saat ini belum ada urgensi untuk dilakukan amandemen konstitusi,” ujar Taufik dalam keterangannya, Rabu (25/8/2021).

Taufik mengatakan, untuk mengambil keputusan terhadap amandemen perlu pelibatan publik secara luas. Tidak bisa keputusan itu hanya terbatas oleh pimpinan MPR dan sebagian fraksi saja.

“Idealnya, ada konsultasi publik yang masif sehingga akan terlihat apa yang menjadi harapan masyarakat,” ujar Taufik.

Berbeda dengan pembuatan undang-undang, menurut Taufik, amandemen konstitusi mengubah perubahan fundamental yang akan mempengaruhi sistem tata negara dan proses kebangsaan kita. Kebutuhan amandemen harus merupakan kebutuhan rakyat bukan elite.

“Gagasan amandemen konstitusi harus menjadi hasil musyawarah dengan kepentingan rakyat yang dijalankan oleh MPR. Itulah yang harus menjadi legitimasi moral jika ingin melakukan amandemen kelima terhadap UUD NRI 1945,” ujarnya.

Amandemen terbatas tidak muncul dari evaluasi bersama rakyat. Seperti amandemen kesatu hingga keempat tahun 1999-2002, yang merupakan didasarkan kebutuhan mendesak perubahan sistem bernegara setelah reformasi 1998.

“Karena itu konsultasi publik yang masif harus dilakukan agar gagasan amandemen ini menjadi diskursus publik dan memiliki landasan kebutuhan yang kuat. Namun karena masa pandemi ini tentu tentu sulit kita berharap konsultasi publik dapat berlangsung optimal, karena itu tidak tepat jika mendorong amandemen konstitusi di tengah pandemi seperti ini,” terang Taufik.

Anggota Komisi III DPR ini bilang, amandemen untuk menghidupkan kembali haluan negara dengan memunculkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) tidak bisa dilakukan begitu saja tanpa berdampak kepada sistem ketatanegaraan. Serta amandemen terbatas ini berpotensi membuka kotak pandora pasal lain.

“Seperti kedudukan MPR sebagai lembaga negara serta kedudukan dan pertanggungjawaban Presiden. Sementara jika tetap ingin melakukan amandemen terbatas, maka akan selalu berpotensi membuka kotak pandora untuk melakukan perubahan pada pasal-pasal lain. Tetapi karena sekali lagi, perubahan amandemen harus berbasiskan kepada adanya kebutuhan dengan keinginan yang kuat dari rakyat, maka suara rakyat harus terlebih dahulu didengarkan,” ujar Taufik.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>