Connect with us

Berita

Anies Wajibkan Masuk Supermarket di Jakarta Wajib Pakai Aplikasi Pedulilindungi

AKTUALITAS.ID – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mewajibkan pengunjung dan pengelola supermarket yang menjual kebutuhan sehari-hari menggunakan aplikasi pedulilindungi untuk mengontrol mobilitas warga di masa penularan Covid-19. Kebijakan ini mulai berlaku pada 14 September. Kewajiban tersebut diatur dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1072 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3 Covid-19. “Untuk supermarket dan hypermarket wajib […]

Aktualitas.id -

AKTUALITAS.ID – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mewajibkan pengunjung dan pengelola supermarket yang menjual kebutuhan sehari-hari menggunakan aplikasi pedulilindungi untuk mengontrol mobilitas warga di masa penularan Covid-19. Kebijakan ini mulai berlaku pada 14 September.

Kewajiban tersebut diatur dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1072 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3 Covid-19.

“Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi pedulilindungi mulai tanggal 14 September 2021,” demikian bunyi aturan dalam lampiran Kepgub, Rabu (8/9/2021).

Dalam lampiran Kepgub juga mengatur kapasitas pengunjung di pasar tradisional, laundry, bengkel, tempat cuci kendaraan, dan tempat usaha non kebutuhan sehari-hari dibatasi maksimal 50 persen pengunjung, dan jam operasional hingga pukul 21.00 WIB.

BACA JUGA  Kasus Helena Lim, Ombudsman Temukan Pemalsuan Dokumen Manfaatkan Lemahnya Sistem

Sementara, untuk pasar rakyat non kebutuhan sehari-hari, pada PPKM Level 3 hanya diizinkan beroperasional hingga pukul 17.00 WIB.

Kepgub ditandatangani oleh Anies pada 6 September, dan aturan yang termuat dalam lampiran Kepgub secara efektif diberlakukan pada 7 September.

TRENDING