Soal Revisi UU Narkotika, DPR Tunggu Kajian Pemerintah


AKTUALITAS.ID – Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pihaknya menunggu kajian pemerintah untuk merevisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pernyataan itu merespons niatan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly merevisi UU Narkotika karena penjara dipenuhi napi narkoba.

Dasco menghormati niatan pemerintah untuk merevisi undang-undang tersebut. Akan tetapi, ia berharap usulan itu disertai kajian yang mendalam.

“Silakan dikaji lebih mendalam. Pemerintah silakan ajukan ke DPR, tentunya melalui mekanisme yang ada di DPR,” kata Dasco dalam rekaman video yang diterima pada Kamis (9/9/2021).

Dasco sepakat dengan ucapan Yasonna soal napi penjara memenuhi lapas. Menurutnya, banyak lapas penuh meski pemerintah sudah membuat penjara khusus napi narkoba.

Meski begitu, Dasco menyebut revisi undang-undang tetap harus melalui mekanisme yang ada. Ia menyebut revisi akan dibahas dengan mendengar pandangan pemerintah dan fraksi-fraksi di DPR.

“Untuk sebuah UU berkualitas, saya pikir jalannya akan panjang,” ucap pria yang menjabat Ketua Harian Partai Gerindra itu.

Revisi UU Narkotika sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2020-2024. Undang-undang itu diusulkan oleh pemerintah. Revisi aturan tersebut juga telah masuk Prolegnas Prioritas Tahun 2021. Akan tetapi, pembahasan revisi undang-undang itu belum kunjung rampung.

Revisi UU Narkotika kembali mencuat usai peristiwa kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, Rabu (8/9). Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly membahas masalah kelebihan kapasitas di lapas dan rutan.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>