Polres Jaksel Tangkap 2 Pelaku Paedofil Terhadap 7 Korban Anak-anak


Ilustrasi

AKTUALITAS.ID –  Anggota Polres Metro Jakarta Selatan menangkap dua terduga pelaku paedofil terhadap tujuh korban yang masih anak-anak. Kedua pelaku adalah JM dan AT yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Berdasarkan penyidikan, kita sudah menentukan dua orang tersebut sebagai terduga pelaku atau tersangka, dan tujuh orang korban tersebut kita jadikan saksi,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah kepada wartawan, Selasa (16/11/2021).

Aksi bejat JM yang bekerja sebagai penjaga warung serta AT seorang pensiunan pegawai terbongkar ketika salah satu korban, mengadu alat vitalnya nyeri kepada orang tua pada 11 November 2021 lalu.

Setelah ditanyakan oleh orang tuanya, korban mengaku jika rasa sakit yang dialami korban akibat aksi bejat JM dan AT.

“Dari situ si ibu bercerita pada tetangganya, dan mereka juga cerita kayaknya anak-abak tetangga juga jadi korban. Mereka kumpul, dan melaporkan kepada polisi,” ujar Aziz.

Usai terima laporan, polisi pun lantas bergerak dan meringkus JM dan AT. Dari hasil pemeriksaan, terkuak jika mereka memakai ancaman kepada para korban yang masih rata-rata berusia 4 sampai 14 tahun.
“Yang masih anak-anak diiming-imingi, diajak jajan, dikasih permen, dan sebagainya. Sementara yang umur 14 itu semi diberi ancaman sedikit,” kata Aziz.

Di sisi lain, Aziz juga menjelaskan jika alasan AT juga melancarkan aksi tidak senonohnya tersebut. Karena terinspirasi tindakan JM yang kala itu dipergoki dirinya sedang melakukan persetubuhan dengan salah satu korban di warungnya.

“Pelaku yang pertama menginspirasi pelaku kedua. Pelaku pertama saudara JM melakukan perbuatannya di warung. Pada saat melakukan perbuatan di warung tersebut, saudara AT sempat memergoki,” kata Aziz.

“Bukannya melarang, yang bersangkutan malah terinspirasi malah ikutan. Sehingga begitu ada kesempatan saudara AT mengikuti perbuatan JM, melakukan di lokasi berbeda yaitu di rumahnya sendiri
Ini TKP di Pancoran Buntu,” tambahnya.
Atas perbuatannya, Aziz menyampaikan jika kedua pelaku dikenakan dengan Pasal 76 jo pasal 81 dan pasal 76 huruf e jo pasal 82 UU perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>