Wakil Ketua MPR Tegaskan Pemberantasan Mafia Tanah Harus dari Hulunya


Wakil Ketua MPR F-PDIP Ahmad Basarah ,(Foto: Ahmad Basarah.id)

AKTUALITAS.ID – Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah menegaskan, memutus ekosistem dan episentrum mafia tanah tentu harus dari hulunya. Jika hulu mafia tanah tidak bisa ditembus, maka proses selanjutnya tidak akan bisa berjalan.

“Hulunya adalah bagaimana seluruh pemangku kepentingan di tingkat negara memiliki good will dan political will serta action untuk menjamin kepastian hukum dan keadilan bagi warga masyarakat pemilik tanah agar tidak menjadi mangsa para mafia tanah,” katanya saat Seminar Nasional bertajuk “Refleksi Akhir Tahun, Memutus Ekosistem dan Episentrum Mafia Tanah” di ruang GBHN, kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (14/12/2021).

“Salah satu pangkal pokok masalah tanah adalah pada administrasi pertanahan. Upaya Kementerian ATR/BPN yang hendak merevisi prosedur pendaftaran tanah patut didukung. Misalnya melalui digitalisasi dokumen tanah serta pembenahan peta pendaftaran tanah,” tambah Basarah.

Dia mengungkapkan, peran Komisi Yudisial (KY) dan aparat penegak hukum juga penting guna mengawasi hakim pengadilan yang bermain sebagai koneksi mafia tanah. Ditegaskan, kekuatan kapital tidak boleh mengalahkan rasa keadilan dan kepastian hukum.

Untuk mencegah peradilan sewenang-wenang, KY dan aparat penegak hukum perlu melakukan pengawasan terhadap persidangan kasus pertanahan yang terindikasi melibatkan jaringan mafia pertanahan.

Selain itu penting juga dilakukan pengawasan dari organisasi internal dan eksternal notaris dan PPAT. Kepatuhan notaris dan PPAT terhadap regulasi demikian penting. Upaya ini bertujuan untuk menghindari praktik-praktik penyimpangan oleh berbagai pihak.

Di samping pendekatan preventif, menurutnya, diperlukan upaya represif. Upaya ini dilakukan pada saat telah terjadi tindak pidana/kejahatan yang tindakannya berupa penegakan hukum. Sudah barang tentu dalam upaya ini yang berperan adalah pihak penegak hukum baik kepolisan, kejaksaan, KPK maupun hakim di lingkungan peradilan pidana.

Tampil sebagai pembicara dalam seminar, yakni Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A Djalil (virtual), Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus, Penyidik Tindak Pidana Utama Tk II Bareskrim Polri Brigjen Pol Agus Suharnoko, Pakar Hukum Tanah/Agraria Aartje Tehupeiory, dan Ketua Umum Forum Korban Mafia Tanah Indonesia SK Budiarjo. Mahasiswa Program Doktor Hukum UKI, Blucer W Rajagukguk bertindak selaku moderator.

Aartje mengatakan salah satu cara sederhana untuk memutus ekosistem dan episentrum mafia Tanah di Indonesia, yakni kepemilikan tanah harus dimanfaatkan dengan memfungsikan serta menguasainya secara fisik. Dalam pengurusan administrasi kepemilikan tanah, sebaiknya dilakukan sendiri dan tidak melibatkan atau mengutus orang lain.

Aartje menyebut Kementerian ATR/BPN juga harus menyosialisasikan kepada masyarakat agar mereka melegalkan status kepemilikan tanah. “Dengan adanya legalitas tanah berupa sertifikat hak atas tanah, masyarakat akan semakin terlindungi dari para mafia tanah,” tegas Aartje seperti dilansir dari Antara.

Sementara itu, I Wayan Sudirta mengatakan komitmen untuk membela hak-hak masyarakat terkait kasus tanah, tidak hanya akan berhenti sampai pada seminar ini. “Seminar ini tidak berhenti di sini saja. Kami bertekad, Pak Blucer, Pak Rio, Pak John Pieris, sehabis seminar ini akan kami kawal putusan-putusan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap tapi tidak dilaksanakan,” kata Wayan.

“Kami akan kawal semampu mungkin sebisa mungkin. Mudah-mudahan kawalan ini mendapatkan perhatian, keterbukaan hati dan mau mendengar suara hari ini. Akan kami tetap buntuti agar kasus-kasus yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, betul-betul terwujud menjadi keadilan yang nyata. Begitu banyak putusan MA tidak dilaksanakan karena mafia itu sendiri,” imbuhnya.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>