KPK Resmi Tahan Mantan Wali Kota Banjar Terkait Kasus Suap dan Gratifikasi


kpk, korupsi,
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). AKTUALITAS.ID / Kiki Budi Hartawan.

AKTUALITAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Wali Kota Banjar HS. HS sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengerjaan infrastruktur pada Dinas PUPRPKP Kota Banjar tahun 2008 sampai 2013.

Selain Herman, KPK juga menahan Direktur CV Prima, RW.RW ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Kavling C1. Sementara HS ditahan di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih.

“Tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan kepada para tersangka untuk masing-masing selama 20 hari pertama, dimulai tanggal 23 Desember 2021 sampai dengan 11 Januari 2022,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers Gedung KPK, Kamis (23/12/2021).

Kasus ini bermula saat HS kerap memberi kemudahan kepada RW untuk mendapatkan mendapatkan beberapa paket proyek pekerjaan di Dinas PUPRPKP. Antara tahun 2012 sampai 2014, RW mengerjakan 15 paket proyek pekerjaan dengan total nilai proyek sebesar Rp23,7 miliar.

“Sebagai bentuk komitmen atas kemudahan yang diberikan oleh Herman maka Rahmat memberikan fee proyek antara 5 persen sampai dengan 8 persen dari nilai proyek,” kata Firli.

Selain itu, sekitar Juli 2013, HS diduga memerintahkan RW meminjam uang ke salah satu bank di Banjar dengan nilai yang disetujui sekitar Rp 4,3 Miliar. Uang itu digunakan untuk keperluan pribadi HS dan keluarganya, sedangkan untuk cicilan pelunasannya menjadi kewajiban RW.

RW juga beberapa kali memberi fasilitas pada Hs dan keluarganya. Di antaranya tanah dan bangunan untuk pendirian SPPBE di Kota Banjar. RW juga diduga memberikan sejumlah uang untuk biaya operasional Rumah Sakit Swasta yang didirikan oleh Herman.

Menurut Firli, selama masa kepemimpinannya sebagai wali kota Banjar dari tahun 2008 s/d 2013, HS diduga banyak menerima uang dalam bentuk gratifikasi dari para kontraktor dan pihak lainnya yang mengerjakan proyek di Pemerintahan Kota Banjar.

“Saat ini tim penyidik masih terus melakukan penghitungan jumlah nilai penerimaan gratifikasi dimaksud,” kata Firli.

Atas perbuatannya, HS disangka melanggar Pasal 12 huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.

Sementara RW disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>