Hukum Puasa di Hari Jumat Dalam Islam, Boleh atau Tidak? Ini Penjelasannya


Ilustrasi. Berbuka puasa (dok; IST)

AKTUALITAS.ID – Apa hukum puasa di hari Jumat dalam Islam? Memahami hukum puasa di hari Jumat boleh asalkan sudah berpuasa satu hari sebelum atau akan berpuasa satu hari sesudahnya.

Selain hukum puasa di hari Jumat dalam Islam diperbolehkan dengan ketentuan tersebut, masih ada dua pendapat ulama yang menghukumi puasa di hari Jumat adalah makruh dan mandub.

Memahami hukum puasa di hari Jumat apakah sama dengan hari-hari lainnya ini penting. Dalam sebuah hadis, Rasulullah SAW mengatakan hukum puasa di hari Jumat tidak diperkenankan kecuali sudah berpuasa satu hari sebelum atau akan berpuasa satu hari sesudahnya.

Praktik yang pertama adalah berpuasa di hari Jumat dan diikuti oleh puasa pada hari sebelumnya atau hari setelahnya. Kalau model puasanya seperti itu, menurut Syafri, para ulama sepakat bahwa praktik tersebut tidaklah terlarang.

Hal ini didasarkan pada beberapa hadits yang memang membolehkan praktik seperti itu. Diantaranya adalah hadits yang diriwayatkan Abu Hurairah, yang artinya: 

“Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda: “Janganlah kalian puasa di hari Jumat kecuali melakukan puasa sebelum atau sesudahnya,” (HR Al-Bukhari dan Muslim). 

Adapun praktik yang kedua adalah jika ada seseorang yang berpuasa hanya di hari Jumat saja, tanpa diikuti dengan berpuasa pada hari sebelumnya atau hari setelahnya. 

Kalau model puasanya seperti itu, menurut Syafri, para ulama berbeda pendapat dalam menjelaskan hukumnya. Ada yang menyatakan makruf dan ada pula yang menyatakan Mandub. 

Mayoritas ulama menjelaskan bahwa pelaksanaan puasa di hari Jumat yang tidak dibarengi pada hari-hari sebelumnya atau setelahnya, maka hukumnya makruh. Hal ini didasarkan pada hadits-hadits nabi yang melarang tentang praktik puasa khusus di hari Jumat, tanpa ada tambahan puasa di hari selainnya. 

Sedangkan sebagian ulama hanafiyah justru menyatakan bahwa hukum berpuasa di hari Jumat saja itu mandub, yaitu segala sesuatu yang apabila dikerjakan akan mendapatkan pahala, dan jika ditinggalkan tidak mendapatkan siksa. 

Imam al-Hashkafi menyatakan dalam kitabnya: “Hukumnya mandub seperti berpuasa tiga hari setiap pertengahan bulan, dan puasa di hari Jumat meskipun menyendiri (tanpa diikuti hari sebelumnya atau setelahnya) dan puasa hari arafah meskipun untuk orang yang berhaji selama tidak membuatnya menjadi lemah”. 

Ada juga ulama malikiyah yang bernama Imam Ad-Dardiry berpendapat demikian. Dalam kitab As-Syarh al-Kabir li ad-dardiry wa hasyiyatu ad-dasuqi dijelaskan: ”Hukum berpuasa di hari Jumat saja tanpa diikuti satu hari sebelumnya atau setelahnya adalah mandub”. (Rafi)

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>