Awasi Kecurangan Pemilu 2024, Bawaslu Jakarta Pusat Gelar Pelatihan Saksi Parpol


Ketua Bawaslu Jakarta Pusat Christian Nelson Pangkey (AKTUALITAS.ID/RAFI)

AKTUALITAS.ID – Ketua Bawaslu Jakarta Pusat Christian Nelson Pangkey resmi membuka pelatihan bagi saksi partai politik peserta Pemilu 2024 se-Jakarta Pusat. 

Acara pelatihan diikuti 30 perwakilan saksi partai politik peserta pemilu di hotel Ashley Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Sabtu (23/12/2023).

Pelatihan ini digelar agar para saksi partai politik dapat ikut mengawasi kecurangan-kecurangan saat pemungutan suara.

“Di acara ini kami memberikan fasilitas pelatihan saksi bagi Partai Politik se-Jakarta Pusat yang bertugas saat pemungutan suara. Sehingga tidak ada lagi penafsiran adanya perbedaan pendapat dan kendala di lapangan, khususnya saat pemungutan suara nanti,” kata Ketua Bawaslu Jakarta Pusat Christian Nelson Pangkey saat ditemui usai menghadiri sekaligus membuka kegiatan Pelaksanaan Pelatihan Saksi Parpol di Jakarta, Sabtu (23/12/2023). 

Nelson berharap para peserta dapat mengikuti pelatihan secara serius dan dapat memahami. Selain itu, para peserta saksi partai politik dapat mentransformasikan ilmunya kepada saksi partai di tingkat selanjutnya.

“Saya mengimbau para peserta dapat mengikuti dan menerapkan yang disampaikan narasumber yang sudah hadir. Sehingga kedepannya diharapkan tidak ada kendala gangguan yang terjadi dan bisa kita meminimalisir,” jelasnya.

Menurutnya, pelatihan ini penting untuk menyamakan persepsi antara rekan-rekan dari Bawaslu dengan para saksi parpol di TPS nanti. Selain itu, ia menyampaikan bahwa untuk menghasilkan pemilu yang Jurdil (jujur adil), berintegritas dan berkualitas.

“Sehingga nanti muncul kesamaan dalam rangka sama-sama mengawasi jalannya penghitungan suara sampai berita acara pelaksanaan pemungutan suara. Untuk mengawasi penyelenggara Pemilu dalam hal ini KPPS, terutama dalam hal teknis dan penghitungan hasil suara,” pungkas Nelson. (IYAN KUSUMA/RAFI)

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>