Demi Dukung Ganjar-Mahfud, Ahok Resmi Mundur dari Komisaris Utama Pertamina


Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengundurkan diri sebagai Komisaris Utama PT Pertamina. (Instagram @basukibtp)

AKTUALITAS.ID – Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok resmi mengundurkan diri dari perusahaan migas nasional tersebut.

Hal itu disampaikan oleh Ahok dalam akun Instagramnnya.

“Unggahan ini merupakan bukti tanda terima Surat Pengunduran Diri saya sebagai Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) yang saya serahkan hari ini, 2 Februari 2024,” kata Ahok. 

Dia menuturkan dirinya mendukung serta ikut mengkampanyekan pasangan calon presiden Ganjar Pranowo dan Mahfud MD pada Pilpres 2024. Ahok juga menegaskan langkah itu merupakan jawaban atas kebingungan sebagian orang terhadap arah politik dirinya.

Keputusan Ahok untuk mundur dari jabatan Komisaris Utama Pertamina sesuai dengan aturan perundang-undangan yang menyatakan pejabat BUMN dilarang berkampanye selama masih menjabat.

Undang-undang No. 7/2017 tentang Pemilu melarang sejumlah pejabat negara untuk terlibat dalam tim kampanye, di antaranya Ketua Mahkamah Agung, Ketua Mahkamah Konstitusi, Gubernur Bank Indonesia, ASN, TNI, Polri, hingga direksi ataupun komisaris BUMN. 

Hal itu juga ditegaskan oleh Staf Khusus Menteri BUMN Arya Mahendra Sinulingga. Dia mengatakan jajaran direksi dan komisaris perusahaan pelat merah tidak diperbolehkan melakukan kampanye untuk mendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden tertentu. 

Menurutnya, komisaris ataupun direksi perusahaan pelat merah dapat menunjukkan dukungannya terhadap pasangan calon presiden dan wakil presiden. Akan tetapi, dengan catatan, para komisaris tidak secara aktif melakukan kampanye politik. Meski demikian, dia tidak menjelaskan sejauh mana batasan direksi dan komisaris BUMN dapat terlibat dalam agenda politik salah satu calon presiden dan wakil presiden. 

“Aku belum lihat detailnya, tapi kalau ikut kampanye tidak boleh. Begini saja, lihat definisi kampanye KPU [Komisi Pemilihan Umum],” ujarnya pada Selasa (30/1) siang. 

Aturan yang membatasi direksi dan komisaris BUMN terkait kegiatan pemilu juga tertuang dalam Surat Edaran Menteri BUMN nomor: S-560/S.MBU/10/2023 pada 27 Oktober 2023. 

Surat edaran itu mengatur keterlibatan direksi, dewan komisaris/dewan pengawas dan karyawan Grup BUMN pada penyelenggaraan pemilu, pilkada, atau sebagai pengurus partai politik atau penjabat kepala daerah dan wakil kepala daerah, serta ketentuan-ketentuan lain yang berlaku. (YAN KUSUMA/RAFI)

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>