Berita
Menteri Ketenagakerjaan Minta Perusahaan Bayar THR Lebaran Sesuai Ketentuan
AKTUALITAS.ID – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menekankan pentingnya perusahaan membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker Jakarta pada hari Senin.
Dalam Surat Edaran Menaker Nomor: M/2/HK.04/III/2024, disebutkan bahwa pemberian THR tahun ini harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.
Menaker Ida juga menegaskan bahwa THR harus dibayarkan penuh kepada semua pekerja tanpa skema cicilan, baik mereka yang berstatus tetap maupun kontrak.
Selain itu, Menaker Ida mengingatkan bahwa THR harus diberikan kepada pekerja yang sudah bekerja minimal satu bulan, sesuai dengan Peraturan Menaker Nomor: 6 Tahun 2016. THR bagi pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih akan diberikan satu bulan gaji penuh, sedangkan bagi yang bekerja kurang dari 12 bulan akan diberikan secara proporsional.
Meskipun ada ketentuan minimum yang harus dipenuhi, Menaker Ida mendorong perusahaan untuk memberikan THR yang lebih baik kepada pekerja.
“Ini sifatnya imbauan. Sekali lagi saya mengimbau kepada perusahaan agar membayar THR lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR keagamaan,” ujarnya.
Diharapkan dengan imbauan ini, perusahaan di seluruh wilayah provinsi dan kabupaten/kota dapat memastikan bahwa pekerja mendapatkan hak mereka secara tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (YAN KUSUMA/RAFI)
-
RAGAM28/09/2026 14:30 WIBGaya Hidup Mewah Anak Buah Qodari Picu Kritik Netizen
-
OPINI28/09/2026 16:45 WIBMK dan Kegamangan Penegakan Hukum Pemilu
-
RAGAM28/09/2026 13:30 WIBBRIN Ungkap ‘Bom Waktu’ di Bawah Tanah Rancaekek Bandung
-
NUSANTARA28/09/2026 15:30 WIBHeboh! Korban Mafia Tanah Seret Polda dan Kejati Sulteng ke DPR
-
NASIONAL28/09/2026 14:00 WIBBoni Sebut Gugatan Gibran Disebut Bermuatan Pilpres 2029
-
DUNIA28/09/2026 15:00 WIB27 Tewas dalam Penembakan Massal di Afrika Selatan
-
NASIONAL28/09/2026 19:00 WIBKoalisi Sipil: Jangan Paksa ASN Ikut Komcad
-
NASIONAL28/09/2026 17:00 WIBDahnil Bantah Isu Anaknya Terlibat Bullying di ICM

















