Kejagung Sebut Pemblokiran Rekening Harvey Moeis Sudah Dilakukan Sejak Awal Penyidikan 


Harvey Moeis, suami aktris Sandra Dewi Ditahan Kejagung, Rabu (27/3/2024). (Foto: Dok. Kejagung).

AKTUALITAS.ID – Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah melakukan pemblokiran rekening pribadi maupun perusahaan milik suami Sandra Dewi, Harvey Moeis. 

“Pemblokiran sudah lama kita lakukan ya, pada saat awal penyidikan ini, jadi bukan sekarang-sekarang ini. Dan itu masih terus berkembang,” ujar Kuntadi, di Jakarta, Senin (1/4/2024).

Dalam keterangannya, Kuntadi juga membahas kemungkinan keterlibatan Sandra Dewi dalam proses penyidikan ini. “Soal apakah proses penyidikan akan menyasar ke dugaan keterlibatan Sandra Dewi, hal itu tergantung dari alat bukti yang didapatkan pihaknya,” kata Kuntadi. 

Menurutnya, fokus utama adalah pada pengumpulan bukti yang kuat sebelum membuat spekulasi.Kasus ini telah menetapkan 16 orang sebagai tersangka, termasuk beberapa nama terkenal dalam dunia bisnis. Diantaranya adalah SW alias AW dan MBG, HT alias ASN, MRPT alias RZ, EE alias EML, dan sejumlah nama lain yang terlibat dalam kasus ini.

Dalam rangka mengungkap kasus ini lebih lanjut, penyidik juga menetapkan satu tersangka perintangan penyidikan berinisial TT. Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan nama-nama yang cukup dikenal di dunia bisnis.

Kuntadi menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan proses penyelidikan dan penyidikan secara adil dan transparan sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Kami akan bekerja keras untuk mengungkap kebenaran dan menegakkan keadilan,” tandasnya.

Berita ini memberikan gambaran jelas tentang perkembangan terkini dalam kasus tersebut dan memberikan pandangan dari pihak berwenang melalui kutipan langsung dari Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi. (YAN KUSUMA/RAFI)

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>