Berita
Jokowi Pilih Rumah Pensiun di Karanganyar, Ini Pertimbangannya
AKTUALITAS.ID – Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara Setya Utama mengungkapkan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memilih lokasi rumah pensiunnya secara pribadi di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah. Rumah pensiun ini disediakan oleh negara setelah Jokowi mengakhiri masa jabatannya sebagai presiden pada Oktober mendatang.
“Presiden sendiri yang meminta dan memilih lokasi rumah kediaman beliau. Pertimbangannya beliau sendiri dan keluarga tentunya yang mengetahui,” ujar Setya dalam pesan singkat kepada wartawan di Jakarta pada Kamis (27/6/2024).
Rumah pensiun tersebut dibangun di atas lahan seluas 5.000 meter persegi di tepi Jalan Adi Soecipto, Desa Blulukan, Kecamatan Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah. Proses pembangunan rumah pensiun ini telah dimulai dengan alat berat meratakan tanah dan sejumlah pekerja konstruksi yang sibuk mengukur. Truk pengangkut material juga terlihat hilir mudik menurunkan muatan. Sebagian besar muka lahan yang menghadap jalan raya telah ditutupi pagar bedeng.
Camat Colomadu, Dwi Adi Susilo, menjelaskan bahwa pihaknya secara aktif memantau perkembangan proyek pembangunan rumah pensiun Jokowi. Dia juga memastikan kelancaran lalu lintas di sekitar jalur perbatasan tiga kabupaten dan satu kota yang terkena dampak proyek ini.
Lokasi rumah pensiun Jokowi dianggap sangat strategis karena berada di jalur menuju Bandara Adi Soemarmo Solo, Tol Solo-Yogya, dan merupakan titik pertemuan antara Kabupaten Karanganyar dengan Sukoharjo, Boyolali, dan Kota Solo.
Setya menjelaskan bahwa rumah pensiun tersebut memiliki luas lahan yang sesuai dengan pagu anggaran yang telah ditentukan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.06/2022 tentang Penyediaan, Standar Kelayakan, dan Perhitungan Nilai Rumah Kediaman bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden RI. “Rumah ini dapat langsung ditempati dan menjadi hak milik, serta dapat diwariskan kepada ahli waris beliau,” tambah Setya.
Penyediaan rumah bagi mantan presiden dan mantan wakil presiden diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia. Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2014, mantan presiden dan/atau mantan wakil presiden berhak mendapatkan satu rumah pensiun, termasuk bagi mereka yang telah menjabat lebih dari satu periode.
Keputusan Presiden Jokowi untuk memilih lokasi ini merupakan inisiatif langsung dari dirinya dan keluarga. Hal ini menunjukkan keterlibatan langsung Presiden dalam menentukan masa depannya setelah menyelesaikan masa jabatan.
Dengan lokasi yang strategis dan pembangunan yang sedang berlangsung, rumah pensiun ini diharapkan dapat memberikan kenyamanan bagi Presiden Jokowi dan keluarganya di masa pensiun nanti. (YAN KUSUMA/RAFI)
-
NASIONAL14/09/2026 06:00 WIBSepekan Laut Membisu, Jakarta Gelar Panggung Doa untuk 5 Jurnalis Hilang
-
EKBIS14/09/2026 10:15 WIBHarga BBM Pertamina 14 September 2026
-
EKBIS14/09/2026 11:45 WIBPemerintah Ketok Palu Tarif Listrik PLN 14–20 September 2026
-
NASIONAL14/09/2026 10:00 WIBPDIP Desak Polisi Jerat Otak Kerusuhan Pakai KUHP Baru
-
EKBIS14/09/2026 09:45 WIBBaru Dibuka, IHSG Langsung Terjun Bebas
-
NUSANTARA14/09/2026 11:15 WIBGunung Semeru Tiga Kali Erupsi dalam Dua Jam
-
DUNIA14/09/2026 12:00 WIBRahasia Perselingkuhan Netanyahu Dibuka Lagi
-
NASIONAL14/09/2026 19:00 WIBDPR Minta Sanksi Keras bagi Operator Kapal yang Membandel

















