EKBIS
Rokok Ilegal Senilai Ratusan Miliar Disita Aparat Bea Cukai
AKTUALITAS.ID – Sebanyak 160 juta batang rokok ilegal tanpa pita cukai dengan nilai ratusan miliar rupiah di sebuah gudang penyimpanan di Pekanbaru berhasil disita Tim gabungan dari Direktorat Jenderal Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Kantor Wilayah Bea Cukai Riau, dan Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI.
Direktur Jenderal Bea Cukai Djaka Budi Utama di Pekanbaru, mengatakan penindakan ini merupakan hasil sinergi pengawas dan analisis intelijen Bea Cukai pusat dan daerah yang diperkuat informasi masyarakat.
Selanjutnya ditindaklanjuti melalui operasi intelijen terpadu selama lebih dari empat bulan melalui koordinasi lintas unit dan instansi.
“Kalau dilihat gudangnya ini sudah lama dan kegiatan ini tidak seketika ada. Terbukti kita melakukan pengintaian empat bulan dan Selasa kemarin (6/1/2026) diputuskan rencana penindakan,” kata Djaka Budi Utama dalam konferensi pers di Gudang Avian, Pekanbaru, , Rabu (7/1/2026).
Di lokasi gudang itu diperlihatkan 16 ribu karton rokok ilegal yang nilainya berdasarkan hitungan sementara mencapai Rp399,2 miliar. Sedangkan kerugian negara dari sektor cukai diperkirakan mencapai Rp213,76 miliar, namun jumlah itu baru bisa didapatkan setelah dilakukan pencacahan.
Dirjen menyampaikan rokok ilegal tersebut diindikasikan merupakan impor yang dimasukkan melalui wilayah Pesisir Timur Pulau Sumatera dan sedang ditimbun di Pekanbaru. Selanjutnya diduga akan didistribusikan ke wilayah peredaran seluruh Indonesia.
“Ini bisa saja akan didistribusikan ke sekitar Riau, Sumatera Utara hingga ke Pulau Jawa karena kita pernah melakukan penegahan juga di perbatasan lampung yang merupakan jalur lalu lintas Jawa Sumatera. Pernah juga di Pelabuhan Merak,” katanya.
Selain mengamankan barang bukti, tim gabungan juga mengamankan pihak-pihak terkait untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan.
Ia mengatakan ada tiga orang yang diduga bertanggung jawab, namun masih didalami untuk mengungkap pemilik gudang tersebut.
Djaka menyampaikan bahwa penindakan rokok ilegal merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam menegakkan hukum di bidang cukai sekaligus melindungi kepentingan masyarakat.
“Ini komitmen Bea Cukai dalam menjaga penerimaan negara, menciptakan iklim usaha yang sehat, serta melindungi masyarakat dari peredaran barang kena cukai ilegal,” katanya menegaskan.
(Yan Kusuma/goeh)
-
NASIONAL16/04/2026 14:00 WIBEnam Hari Jadi Ketua, Ketua Ombudsman RI Ditangkap Kejaksaan
-
RIAU16/04/2026 20:15 WIBPasca Ricuh Panipahan, Kapolda Riau Minta Maaf dan Dorong Pemulihan Kepercayaan Publik
-
RAGAM16/04/2026 13:30 WIBDarurat! Tanah Jawa Turun Hingga 15 Cm per Tahun
-
PAPUA TENGAH16/04/2026 16:00 WIBAkselerasi Pemberantasan Malaria, PT Petrosea Bagikan Ratusan Kelambu di Kampung Damai
-
DUNIA16/04/2026 15:00 WIBIran Ringkus 4 Mata-mata Mossad di Tengah Gencatan Senjata
-
RIAU16/04/2026 16:30 WIBPolda Riau Kukuhkan 23 Duta Anti Narkoba, Kapolda: Panipahan Jadi ‘Wake-Up Call’ Bersama
-
RIAU16/04/2026 20:45 WIBCegah Karhutla, Kapolres Rokan Hulu Turun Langsung Sosialisasi ke Desa
-
NUSANTARA16/04/2026 15:30 WIBHelikopter Rute Melawi-Kubu Raya Lenyap Misterius di Langit Kalbar

















