EKBIS
Profil Destry Damayanti: Dari Ekonom hingga Pejabat Gubernur Sementara BI
AKTUALITAS.ID – Destry Damayanti resmi ditetapkan sebagai Pejabat Gubernur Sementara Bank Indonesia (BI) setelah Perry Warjiyo mengundurkan diri dari jabatan Gubernur BI. Penetapan tersebut dilakukan Dewan Gubernur BI dalam Rapat Dewan Gubernur pada 26 Juli 2026, sesuai ketentuan Undang-Undang Bank Indonesia.
“Sehubungan dengan pengunduran diri Saudara Perry Warjiyo dari jabatan Gubernur Bank Indonesia secara sukarela karena alasan pribadi pada tanggal 25 Juli 2026, maka Dewan Gubernur dalam Rapat Dewan Gubernur tanggal 26 Juli 2026 menetapkan Deputi Gubernur Senior, Saudari Destry Damayanti, sebagai Pejabat Gubernur Sementara sesuai Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Bank Indonesia,” kata Destry dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (27/7/2026).
Destry bukan nama baru dalam sektor ekonomi dan keuangan Indonesia. Perempuan kelahiran Jakarta pada 1963 itu memiliki pengalaman panjang di bidang ekonomi makro, perbankan, pasar keuangan, hingga pengelolaan stabilitas sistem keuangan.
Destry menyelesaikan pendidikan Sarjana Ekonomi di Universitas Indonesia. Ia kemudian meraih gelar Master of Science bidang Regional Science dari Cornell University, New York, Amerika Serikat. Latar belakang akademik tersebut menjadi salah satu fondasi perjalanan profesionalnya di sektor ekonomi dan keuangan.
Karier Destry dimulai sebagai Senior Economic Adviser untuk Duta Besar Inggris di Indonesia pada 2000-2003. Setelah itu, ia menjadi peneliti dan pengajar di Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia pada 2005-2006.
Pengalaman Destry kemudian berkembang di sektor pasar modal dan perbankan. Ia menjabat Kepala Ekonom Mandiri Sekuritas pada 2005-2011, sebelum dipercaya sebagai Kepala Ekonom Bank Mandiri pada 2011-2015. Pada periode 2014-2015, Destry juga memimpin Satuan Tugas Ekonomi di Kementerian BUMN.
Kariernya berlanjut di Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Destry menjadi Anggota Dewan Komisioner LPS untuk periode 2015-2019. Posisi tersebut memperluas pengalamannya dalam menjaga stabilitas sistem keuangan, khususnya pada sektor perbankan dan penjaminan simpanan.
Pada 2019, Destry masuk ke Bank Indonesia sebagai Deputi Gubernur Senior. Ia ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 74/P Tahun 2019 untuk masa jabatan 2019-2024 dan dilantik pada 7 Agustus 2019.
Setelah menyelesaikan periode pertama, Destry kembali dipercaya menduduki posisi tersebut untuk periode 2024-2029. Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 74/P Tahun 2024 dan ia kembali mengucapkan sumpah jabatan pada 7 Agustus 2024.
Kini, Destry mengemban tugas tambahan sebagai Pejabat Gubernur Sementara BI setelah Perry Warjiyo mengundurkan diri pada 25 Juli 2026. Bank Indonesia menyebut pengunduran diri Perry dilakukan secara sukarela karena alasan pribadi.
Penunjukan Destry mengacu pada Pasal 50 ayat (2) UU BI sebagaimana telah diubah, terakhir melalui UU Nomor 4 Tahun 2026. Ketentuan itu mengatur Deputi Gubernur Senior menjalankan tugas Gubernur sebagai Pejabat Gubernur Sementara ketika terjadi kekosongan jabatan Gubernur dan penggantinya belum diangkat.
Dengan demikian, Destry tidak menggantikan Perry sebagai Gubernur BI definitif. Ia menjalankan tugas Gubernur sementara sampai pengganti definitif ditetapkan melalui mekanisme yang berlaku.
Dalam masa transisi tersebut, Bank Indonesia memastikan tugas dan kewenangan bank sentral tetap berjalan. BI tetap menjalankan mandat menjaga stabilitas nilai rupiah, memelihara stabilitas sistem pembayaran, serta turut menjaga stabilitas sistem keuangan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.
Pengalaman panjang Destry di sektor ekonomi, perbankan, pasar keuangan, LPS, dan Bank Indonesia menjadi bekal dalam menjalankan tugas sementara tersebut. Posisi ini juga menempatkannya sebagai figur penting dalam memastikan kesinambungan kebijakan dan operasional bank sentral selama proses pengisian jabatan Gubernur BI definitif berlangsung.
-
NASIONAL27/07/2026 18:31 WIBTiga Kali Ganti Pimpinan BGN, Namun Tak Satupun yang Punya Latar Belakang Ahli Gizi
-
POLITIK27/07/2026 09:00 WIB30 Tahun Kudatuli Luka Demokrasi Belum Sembuh
-
FOTO27/07/2026 16:00 WIBFOTO: Pemerintah Terima Surat Pengunduran Diri Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo
-
NASIONAL27/07/2026 09:15 WIBMendadak Mundur! Perry Warjiyo Tinggalkan Jabatan Gubernur BI
-
OASE27/07/2026 05:00 WIBMakna Api dalam Al-Qur’an Lebih Dalam dari yang Dibayangkan
-
NASIONAL27/07/2026 10:00 WIBKPK: Penyuap Bupati Rejang Lebong Diduga Juga Setor ke Pejabat Bengkulu
-
NASIONAL27/07/2026 10:15 WIBIstana Bantah Isu di Balik Mundurnya Perry Warjiyo
-
POLITIK27/07/2026 07:00 WIBKaesang Nekat Maju Pileg 2029 Dari Dapilnya Puan Maharani

















