Connect with us

JABODETABEK

Tega! Ayah Tiri dan Ibu Kandung Cabuli Anaknya

AKTUALITAS.ID – Seorang ayah tiri bernama Rusdi bersekongkol dengan istrinya untuk melakukan pencabulan dengan modus ritual agar terbebas dari gangguan jin. Korban pencabulan tak lain adalah anak tirinya sendiri. Indrawati yang merasa dikutuk oleh roh halus menganggap kedua anaknya berperilaku ‘nakal’ sehingga harus dilakukan ritual pencabulan dengan cara menjilat kemaluan anaknya yang dilakukan sang ayah […]

Aktualitas.id -

AKTUALITAS.ID – Seorang ayah tiri bernama Rusdi bersekongkol dengan istrinya untuk melakukan pencabulan dengan modus ritual agar terbebas dari gangguan jin. Korban pencabulan tak lain adalah anak tirinya sendiri.

Indrawati yang merasa dikutuk oleh roh halus menganggap kedua anaknya berperilaku ‘nakal’ sehingga harus dilakukan ritual pencabulan dengan cara menjilat kemaluan anaknya yang dilakukan sang ayah tiri.

“Dalam kasus pencabulan ini si pelaku dua orang tersangka ini ibu kandung dan bapak tirinya korban anak dari ibunya modusnya adalah beralasan merupakan ritual yang diyakini agar terbebas dari gangguan seperti kepercayaan pelaku dengan cara melakukan tindakan cabul menjilat kelamin korban,” ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Andi Sinjaya dalam keterangannya yang diterima di Jakarta Jumat (8/2/2019).

Saat melakukan ritual bejat itu, ibu kandung korban menyuruh sang anak untuk mengikuti perintah ayah tirinya. Hal itu dilakukan, semata-mata agar kedua anak perawannya terhindar dari malapetaka.

“pertama dari ayah tiri si korban, dipanggil masuk melepas baju dilakukan ritual tersebut atas nama rusdi ayah tiri korban dan indriwati ada dua korban kakak beradik dicabuli oleh kedua dari ayah tiri korban,” tambahnya.

Kepada tim penyidik kedua pelaku melakukan ritual tersebut sudah berkali-kali dan tidak pernah membuka pratik kepada orang lain.

Mengetahui anaknya mendapatkan perlakuan cabul dari ayah tirinya, ayah kandung korban lantas melaporkannya kepada pihak kepolisian.

“sudah beverapa kali dan akhirnya permaslaahan ini ketahui dari keluarga lorban dan dilaporkan,” ujarnya.

“Tidak ada korban lain selain kedua anak tirinya sendiri itu,” tandasnya.

Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat Pasal UU RI tahun 2014 dengan ancaman maksmal 15 tahun penjara.[Reiza]

Continue Reading

TRENDING