JABODETABEK
DPRD Pertanyakan Kinerja TGUPP
AKTUALITAS.ID – Pergub baru Nomor 16 tahun 2019 tentang TGUPP yang disahkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ternyata menuai polemik. Terlebih bagi Komisi A DPRD DKI Jakarta yang membidangi tata pemerintahan. Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono melihat ketidakjelasan implementasi Pergub ini. Sebab, selama ini ia pun bingung atas manfaat dari kinerja TGUPP […]
AKTUALITAS.ID – Pergub baru Nomor 16 tahun 2019 tentang TGUPP yang disahkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ternyata menuai polemik. Terlebih bagi Komisi A DPRD DKI Jakarta yang membidangi tata pemerintahan.
Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono melihat ketidakjelasan implementasi Pergub ini. Sebab, selama ini ia pun bingung atas manfaat dari kinerja TGUPP yang sudah dibentuk Anies.
“Sebenarnya kalau bicara sesuai kemampuan keuangan, Jakarta sangat mampu. Kalau menambah 100 orang pun bisa dikasih. Tapi kan bukan hanya sekedar kemampuan keuangan daerah, tetapi bagaimana asas manfaatnya untuk proses pembangunan ini,” tutur Gembong saat dikonfirmasi, Sabtu (9/3/2019).
Selain itu, Gembong menganggap Anies tidak terbuka dalam melaporkan kinerja TGUPP kepada DPRD DKI. Jika nantinya jumlah anggota tidak terbatas, ia pun semakin ragu atas percepatan pembangunan.
“Kalau jumlahnya lebih banyak kami khawatirkan menghambat percepatan pembangunan DKI. Kalau sampai orang ratusan masuk jadi tambah buruk bukan tambah cepat. Terlalu banyak tanya, diskusi, akhirnya nggak dieksekusi,” tegas Gembong.
Menurutnya gaji yang diberikan kepada TGUPP melalui APBD, sehingga hal tersebut sudah seharusnya dipertanggunhjawabkan. Kalau pihaknya saja tidak tahu apa-apa, dirinya ragu efiesiensi anggaran tidak digunakan dengan baik.
“Karena APBD itu duit rakyat, ketika digunakan harus ada pertanggung jawaban ke DPRD gitu. Walaupun sekali lagi, mereka bertanggung jawab langsung ke gubernur,” tegasnya.
Sebagai informasi, dalam pasal 17 Ayat (2) Pergub baru tersebut ada aturan yang berbunyi, bahwa jumlah anggota TUGPP akan diatur sesuai dengan kebutuhan dan berdasarkan beban kerja dan kemampuan keuangan daerah.
Sementara di aturan sebelumnya, yakni Peraturan Gubernur Nomor 187 Tahun 2017 yang diubah sebagian isinya lewat Peraturan Gubernur Nomor 196 Tahun 2017, jumlah anggota TGUPP dibatasi paling banyak 73 sesuai dengan Pasal 19 [Diki]
-
OTOTEK15/02/2026 19:30 WIBPunya Jarak Tempuh 515 Km, Toyota Luncurkan EV Highlander 2027
-
JABODETABEK15/02/2026 16:30 WIBJangan Sampai Ketinggalan, Mudik Gratis DKI Dibuka 22 Februari 2026
-
NUSANTARA15/02/2026 18:30 WIBKematian Pelajar SMP di Kawasan Kampung Gajah Terus Diselidiki Polisi
-
DUNIA15/02/2026 15:00 WIBTrump: Gulingkan Khamenei Adalah Hal Terbaik bagi Dunia
-
NUSANTARA15/02/2026 21:30 WIBFasilitas Kesehatan Siap Layani ASN di Ibukota Baru Indonesia
-
NASIONAL15/02/2026 20:30 WIBPrabowo Susun Strategi Perundingan Ekonomi RI-AS di Hambalang
-
RAGAM15/02/2026 21:00 WIBMengajarkan Puasa pada Anak Jadi Bingkai Kepentingan Terbaik
-
DUNIA15/02/2026 19:00 WIBJerman dan Finlandia Didesak Akui Negara Palestina

















