JABODETABEK
Ini Alasan Pelaku Menyebar Video Porno Anak David Bayu
AKTUALITAS.ID – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyebutkan motif tersangka AP yang juga pemeran pria menyebarkan video porno yang melibatkan anak figur publik AD (24) adalah sakit hati.
“Karena tersangka AP sakit hati setelah hubungannya diputus saksi AD sehingga tersangka AP ingin mempermalukan saksi AD dengan menyebarkan video tersebut, ” katanya saat ditemui di Jakarta, Senin (12/8/2024).
Selain itu Ade Safri juga menyebutkan motif lain tersangka yaitu ingin orang lain dapat berfantasi berhubungan dengan AD yang juga anak musisi DB (47).
“Agar orang lain juga bisa berbagi fantasi dan sensasi berhubungan badan dengan saksi AD. Ini niatnya sangat tidak baik dan ini dapat dijerat pidana,” katanya.
Ade Ary juga menyebutkan tersangka merupakan orang pertama yang menyebarkan video bermuatan melanggar kesusilaan tersebut.
“Melalui media sosial X/Twitter dengan akun @bb2638 yang saat ini sudah di-suspend (dihapus), ” katanya.
Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan tersebut menjelaskan kasus ini masih terus dikembangkan dan didalami.
“Karena setidaknya ada kurang lebih lima video yang sudah berhasil ditemukan penyidik, ” ucap Ade Ary.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sebelumnya menangkap pemeran pria berinisial AP (27) dalam kasus video asusila yang diduga melibatkan anak figur publik berinisial AD (24).
“Telah ditangkap satu orang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan pornografi yang secara eksplisit memuat persenggamaan, ketelanjangan, atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan, ” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, di Jakarta, Senin.
Ade Safri menjelaskan penangkapan dan penggeledahan tersangka AP dilakukan di rumah kediamannya, Kelurahan Cilangkap, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur pada Jumat (9/8/2024)
“Pelaksanaan upaya paksa penggeledahan dan penyitaan dimulai pukul 21.30 WIB hingga pukul 01.00 WIB tanggal 10 Agustus 2024,” ucapnya. (Naufal Fajar Haryanto)
-
DUNIA29/08/2026 21:00 WIBPakistan di Ambang Jurang, Seruan Reformasi Radikal Menggema
-
EKBIS29/08/2026 22:00 WIBPurbaya Incar Rp 5 Triliun Pajak Baja
-
NASIONAL30/08/2026 06:00 WIBMK: Pasal Penghinaan DPR & Pemerintah Tak Berlaku
-
NUSANTARA29/08/2026 23:00 WIBPatahan Palu-Koro Bisa Picu Tsunami Raksasa
-
POLITIK30/08/2026 14:00 WIBBudi Arie Tegaskan Percepatan Pemilu Bukan Sikap Jokowi
-
DUNIA30/08/2026 00:00 WIBRusia Klaim Sukses Luncurkan Rudal Antarbenua
-
NUSANTARA30/08/2026 11:00 WIBKabut Asap Picu Lonjakan Pneumonia di Pontianak
-
NASIONAL30/08/2026 07:00 WIBKomisi III DPR Beberkan Daftar 13 Pidana

















