JABODETABEK
Resahkan Warga, Maling HK Diciduk Polisi Usai Curi Kabel AC di Jakbar
AKTUALITAS . ID – Seorang pria berinisial HK (28) akhirnya dibekuk oleh tim kepolisian setelah melakukan serangkaian pencurian yang meresahkan masyarakat di Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
HK ditangkap setelah melakukan pencurian kabel dan pipa air conditioner (AC) dari sebuah rumah kosong.
Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan, AKP Aprino Tamara, mengungkapkan bahwa pelaku tertangkap berkat rekaman CCTV yang merekam aksinya.
‘Pelaku mencuri saat rumah tersebut dalam keadaan kosong karena sedang direnovasi dan ditinggal pekerjanya,’ ucap Aprino saat dikonfirmasi pada Jumat (24/1/2025).
Aksi HK terjadi di Jalan Dukuh Barat 1, dimana ia menggunting kabel dan mencuri pipa AC yang terpasang. Setelah menyadari kehilangan tersebut, pemilik rumah melaporkan kejadian itu ke Polsek Grogol Petamburan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku. ‘Pelaku berhasil diamankan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Tanjung Duren Timur pada Senin (20/1/2025),’ tambah Aprino.
Penangkapan HK diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi warga sekitar yang sudah resah dengan ulah pencurian yang kerap terjadi.
Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan jika mengetahui ada aktivitas mencurigakan di sekitar mereka.” (Damar Ramadhan)
-
RAGAM28/05/2026 06:30 WIBCatat! Pemotongan Hewan Kurban Ada Batas Akhirnya
-
NASIONAL28/05/2026 06:00 WIBDPR Akui Putusan MK Perkuat Keterwakilan Perempuan
-
NASIONAL28/05/2026 14:30 WIBPolemik Kurban Presiden Rp100 Miliar, Akademisi: APBN Bukan untuk Ibadah Personal
-
OASE28/05/2026 05:00 WIBAlam Nasroh Jadi Penenang di Tengah Kesulitan
-
JABODETABEK28/05/2026 05:30 WIBBMKG: Jakarta Cerah di Hari Cuti Bersama
-
JABODETABEK28/05/2026 09:30 WIBJakarta Siaga Banjir Rob Hingga Awal Juni 2026
-
DUNIA28/05/2026 08:00 WIBIran Tegaskan Tak Akan Diam Usai Serangan AS
-
JABODETABEK28/05/2026 07:30 WIBSIM Mau Habis? Buruan ke 5 Lokasi Ini Sebelum Tutup

















