JABODETABEK
SIM Hampir Kedaluwarsa? Manfaatkan Layanan Keliling di Dua Lokasi Ini
AKTUALITAS.ID – Bagi warga Jakarta yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan SIM Keliling pada Minggu, (27/4/2025). Layanan ini memudahkan masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan tanpa harus datang ke kantor Satpas.
Pada hari Minggu ini, SIM Keliling akan hadir di dua titik lokasi berikut:
Jakarta Timur – Jl. Raden Inten, Kalimalang (samping McDonald’s Duren Sawit), pukul 07.00 – 12.00 WIB.
Jakarta Barat – Jl. Panjang, Kebon Jeruk (samping Indomaret), pukul 07.00 – 12.00 WIB.
Penting untuk diketahui, layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Jika masa berlaku SIM Anda sudah lewat, maka Anda harus membuat SIM baru melalui prosedur lengkap.
Biaya perpanjangan merujuk pada Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, yaitu:
Rp 80.000 untuk SIM A
Rp 75.000 untuk SIM C
Adapun syarat perpanjangan SIM yang wajib dibawa:
Fotokopi KTP yang masih berlaku
Fotokopi dan asli SIM lama
Bukti cek kesehatan
Bukti tes psikologi
Jangan lupa, datang lebih awal agar terhindar dari antrean panjang. (Mun/Yan Kusuma)
-
POLITIK21/08/2026 14:00 WIBMardiono: PT 7% Bunuh Demokrasi
-
JABODETABEK21/08/2026 14:30 WIBTabrak Truk, Dua Penumpang Jeep Mercy Hangus Terbakar di Tol Jagorawi
-
NASIONAL21/08/2026 19:00 WIBJelang Muktamar, Gus Yahya Minta Kader NU Jangan Mau Ditakut-takuti
-
OTOTEK21/08/2026 13:30 WIBFacebook Bela Konten Ajak Perang Lawan Islam
-
POLITIK21/08/2026 16:00 WIBSDI Kumpulkan Pejabat hingga Akademisi, Ada Misi Besar?
-
NASIONAL21/08/2026 17:00 WIBBMKG: Gempa Susulan NTT Bisa Sampai 4 Minggu
-
RIAU21/08/2026 19:30 WIBSemarak HUT RI ke-81, DJSC Bersama PERBAKIN Bengkalis Gelar Turnamen Menembak
-
DUNIA21/08/2026 18:00 WIBNATO Pasang Kuda-Kuda Hadapi Iran

















