JABODETABEK
Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang 30 Hari, Polisi Tegaskan Proses Sesuai Prosedur
AKTUALITAS.ID – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya resmi memperpanjang masa penahanan artis Nikita Mirzani dan asistennya yang berinisial IM selama 30 hari ke depan. Keduanya terjerat kasus dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap seorang dokter berinisial RG.
“Berdasarkan surat perpanjangan penahanan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, maka mulai hari ini, 2 Mei 2025, kedua tersangka dilanjutkan penahanannya selama 30 hari ke depan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, Jumat (2/5/3025).
Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya saat ini masih terus mendalami kasus tersebut dan melengkapi berkas perkara sesuai arahan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam surat P19 yang sebelumnya telah diterbitkan.
“Penyidik akan mengirimkan kembali berkas perkara pekan depan,” lanjut Ade Ary.
Menanggapi keluhan dari kuasa hukum Nikita Mirzani yang menyebut belum adanya bukti kuat meski kliennya telah ditahan lebih dari 30 hari, Ade Ary menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan sesuai prosedur hukum.
“Penyidik terus mengumpulkan alat bukti dan barang bukti. Setelah lengkap, berkas akan dikirim ke JPU. Jika masih dianggap kurang, berkas akan dikembalikan disertai catatan dalam surat P18 untuk dilengkapi kembali,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa proses penyidikan dilakukan secara profesional dan sesuai dengan standar operasional prosedur yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Penyidikan di Polda Metro Jaya selalu mengedepankan prinsip proporsional, profesional, dan akuntabel,” tegas Ade Ary.
Terkait kemungkinan perpanjangan penahanan setelah 30 hari berikutnya, pihak kepolisian menyatakan belum dapat memberikan kepastian dan enggan berspekulasi. (YAN KUSUMA/DIN)
-
FOTO14/07/2026 21:30 WIBFOTO: Gus Yahya Bicara Muktamar ke-35 PBNU
-
FOTO14/07/2026 18:29 WIBFOTO: Suasana JPO yang Tertabrak Truk Pengangkut Alat Berat
-
NASIONAL14/07/2026 15:20 WIBKPK Lanjutkan Penyidikan Korupsi Bank BJB yang Rugikan Negara Rp222 Miliar
-
POLITIK14/07/2026 13:00 WIBPakar Desak Bawaslu Berbenah Total Jelang Pemilu 2029
-
POLITIK14/07/2026 17:00 WIBDPR Tegaskan RUU Perampasan Aset Masih Dibahas
-
NASIONAL14/07/2026 14:00 WIBKejati Sumbar Dituding Culik Mahasiswa UIN Imam Bonjol
-
OLAHRAGA14/07/2026 21:00 WIBPreview Semifinal Piala Dunia 2026: Prancis vs Spanyol dan Inggris vs Argentina, Siapa Melaju ke Final?
-
NASIONAL14/07/2026 23:00 WIBDPR Apresiasi Kebijakan Harga Khusus BBM untuk Nelayan

















