JABODETABEK
Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang 30 Hari, Polisi Tegaskan Proses Sesuai Prosedur
AKTUALITAS.ID – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya resmi memperpanjang masa penahanan artis Nikita Mirzani dan asistennya yang berinisial IM selama 30 hari ke depan. Keduanya terjerat kasus dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap seorang dokter berinisial RG.
“Berdasarkan surat perpanjangan penahanan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, maka mulai hari ini, 2 Mei 2025, kedua tersangka dilanjutkan penahanannya selama 30 hari ke depan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, Jumat (2/5/3025).
Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya saat ini masih terus mendalami kasus tersebut dan melengkapi berkas perkara sesuai arahan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam surat P19 yang sebelumnya telah diterbitkan.
“Penyidik akan mengirimkan kembali berkas perkara pekan depan,” lanjut Ade Ary.
Menanggapi keluhan dari kuasa hukum Nikita Mirzani yang menyebut belum adanya bukti kuat meski kliennya telah ditahan lebih dari 30 hari, Ade Ary menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan sesuai prosedur hukum.
“Penyidik terus mengumpulkan alat bukti dan barang bukti. Setelah lengkap, berkas akan dikirim ke JPU. Jika masih dianggap kurang, berkas akan dikembalikan disertai catatan dalam surat P18 untuk dilengkapi kembali,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa proses penyidikan dilakukan secara profesional dan sesuai dengan standar operasional prosedur yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Penyidikan di Polda Metro Jaya selalu mengedepankan prinsip proporsional, profesional, dan akuntabel,” tegas Ade Ary.
Terkait kemungkinan perpanjangan penahanan setelah 30 hari berikutnya, pihak kepolisian menyatakan belum dapat memberikan kepastian dan enggan berspekulasi. (YAN KUSUMA/DIN)
-
DUNIA29/08/2026 21:00 WIBPakistan di Ambang Jurang, Seruan Reformasi Radikal Menggema
-
EKBIS29/08/2026 22:00 WIBPurbaya Incar Rp 5 Triliun Pajak Baja
-
NASIONAL30/08/2026 06:00 WIBMK: Pasal Penghinaan DPR & Pemerintah Tak Berlaku
-
NUSANTARA29/08/2026 23:00 WIBPatahan Palu-Koro Bisa Picu Tsunami Raksasa
-
POLITIK30/08/2026 14:00 WIBBudi Arie Tegaskan Percepatan Pemilu Bukan Sikap Jokowi
-
DUNIA30/08/2026 00:00 WIBRusia Klaim Sukses Luncurkan Rudal Antarbenua
-
NUSANTARA30/08/2026 11:00 WIBKabut Asap Picu Lonjakan Pneumonia di Pontianak
-
NASIONAL30/08/2026 07:00 WIBKomisi III DPR Beberkan Daftar 13 Pidana

















