JABODETABEK
SIM Keliling Dibuka di Lima Lokasi Jakarta, Ini Persyaratannya
AKTUALITAS.ID – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyelenggarakan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi di Jakarta pada hari Senin (18/8/2025). Layanan ini bertujuan untuk membantu warga memperpanjang masa berlaku SIM mereka.
Menurut akun resmi Polda Metro Jaya di X (@tmcpoldametro), gerai SIM Keliling akan dibuka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Berikut lokasi penyelenggaraan SIM Keliling:
Jakarta Timur: Lobby depan Mall Grand Cakung
Jakarta Utara: Lobby utama LTC Glodok
Jakarta Selatan: Area parkir samping Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra
Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
Warga yang ingin memperpanjang SIM diharapkan untuk menyiapkan persyaratan lengkap dan biaya administrasi sebelum datang ke lokasi. Persyaratan yang dibutuhkan antara lain:
Fotokopi KTP yang masih berlaku
SIM lama yang asli dan masih berlaku
Bukti pemeriksaan kesehatan
Bukti tes psikologi melalui aplikasi Simpel Pol
Layanan ini hanya berlaku untuk memperpanjang SIM yang masih berlaku untuk golongan tertentu, yaitu SIM A dan SIM C. Bagi SIM yang sudah habis masa berlakunya, pemilik harus mengajukan permohonan SIM baru di tempat yang telah ditetapkan oleh kepolisian.
Biaya perpanjangan SIM sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C. Selain itu, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan seperti tes psikologi dan biaya tes kesehatan melalui aplikasi Simpel Pol.
| No | Lokasi | Alamat Lokasi |
|---|---|---|
| 1 | Jakarta Timur | Lobby depan Mall Grand Cakung |
| 2 | Jakarta Utara | Lobby utama LTC Glodok |
| 3 | Jakarta Selatan | Area parkir samping Kampus Trilogi Kalibata |
| 4 | Jakarta Barat | Lobby Selatan Mall Ciputra |
| 5 | Jakarta Pusat | Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng |
Informasi Tambahan:
Jam Operasional: 08.00–14.00 WIB
Layanan Berlaku Untuk: Perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku
Biaya Perpanjangan: Rp80.000 (SIM A), Rp75.000 (SIM C)
Persyaratan Wajib: Fotokopi KTP, SIM lama, bukti kesehatan, dan bukti tes psikologi via Simpel Pol. (Yan Kusuma/Mun)
-
NASIONAL05/08/2026 11:00 WIBWaspadai Potensi Kericuhan, Aksi 50 Ribu Buruh Ditunda
-
NUSANTARA05/08/2026 19:30 WIBPolisi Tangkap Bos Kayu Asal Pekanbaru, Sita Dua Truk Bermuatan 12 Kubik Ilog
-
OTOTEK05/08/2026 13:30 WIBWhatsApp Kena Gelombang Suspend, Begini Cara Selamatkan Akun
-
JABODETABEK05/08/2026 15:30 WIBPrajurit TNI Diduga Aniaya Eks Polisi Hingga Tewas
-
JABODETABEK05/08/2026 16:30 WIBBMKG Ungkap Alasan Jakarta Tiba-Tiba Diguyur Hujan
-
NUSANTARA05/08/2026 14:30 WIBEl Nino Mengganas, BMKG Tetapkan 7 Provinsi Status Awas
-
EKBIS05/08/2026 09:30 WIBIHSG Dibuka Menguat ke 6.338
-
POLITIK05/08/2026 10:00 WIBPegiat Pemilu Minta MK Rombak Aturan Sengketa Pilpres

















