NASIONAL
Dari 1.827 Pelanggaran Etik di 2024, Hanya 414 Anggota Polisi yang Dipecat
AKTUALITAS.ID – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2024, terdapat total 1.827 pelanggaran terhadap Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang dilakukan oleh anggota Kepolisian Republik Indonesia. Dari jumlah tersebut, 414 anggota Polri dipecat karena pelanggaran yang dilakukan.
Dalam konferensi pers Rilis Akhir Tahun di Mabes Polri pada Selasa, (31/12/2024), Sigit menyampaikan bahwa pelanggaran etik yang paling banyak terjadi berkaitan dengan masalah etika kepribadian anggota. Selain pelanggaran kode etik, Polri juga mencatat adanya 2.341 kasus pelanggaran disiplin, dengan pelanggaran yang paling sering terjadi adalah penurunan martabat.
“Polri terus berkomitmen untuk melakukan perbaikan terhadap pengawasan, salah satunya dengan memanfaatkan transformasi pengawasan berbasis digital,” ungkap Kapolri.
Ia menambahkan bahwa pengawasan kini melibatkan berbagai pihak, baik dari internal, eksternal, maupun masyarakat, sebagai bagian dari upaya pembenahan berkelanjutan.
Sebagai langkah tegas terhadap pelanggaran yang terjadi, Sigit menjelaskan bahwa Polri telah memberikan berbagai sanksi, baik berupa pendidikan maupun hukuman administratif, dalam rangka menegakkan disiplin dan kode etik di tubuh Polri.
Tercatat sepanjang 2024, terdapat 3.014 putusan sidang disiplin, termasuk 1.070 anggota yang ditempatkan secara khusus, 749 teguran tertulis, dan 428 penundaan pendidikan.
Lebih lanjut, Polri juga mengeluarkan 4.572 putusan terkait KEPP, termasuk 525 sanksi demosi, 414 pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), dan 3.083 putusan lainnya.
“Komitmen Polri dalam menerapkan mekanisme reward and punishment akan terus dilanjutkan, sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan integritas dan profesionalisme di jajaran Kepolisian,” tegas Kapolri. (Damar Ramadhan)
-
NASIONAL07/05/2026 14:00 WIBDensus 88 Tangkap 8 Teroris di Poso & Parigi
-
EKBIS07/05/2026 14:38 WIBMenguji Kepastian Hukum: 14 Tahun Perjuangan 18 Investor Condotel, Putusan MA Menang Namun Eksekusi Masih Terhalang
-
RAGAM07/05/2026 13:30 WIBPeneliti Ungkap Bahaya Baru Mikroplastik di Atmosfer
-
RAGAM07/05/2026 15:30 WIBGaji Orang Indonesia Ternyata Masih di Bawah UMP Jakarta
-
OLAHRAGA07/05/2026 17:30 WIBParis Saint-Germain Bakal Bertemu Arsenal di Final Piala Champions 2026
-
DUNIA07/05/2026 15:00 WIBTrump Ancam Iran dengan Serangan Lebih Dahsyat
-
NASIONAL07/05/2026 16:30 WIBHadiri KTT ke-48 ASEAN, Presiden Bertolak ke Filipina
-
OTOTEK07/05/2026 17:00 WIBDalam 48 Hari, Xiaomi SU7 Mencatat Pesanan Hingga 80.000 Unit

















