NASIONAL
MTI Sarankan Patwal Hanya Dikhususkan untuk Presiden dan Wakil Presiden
AKTUALITAS.ID – Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno, mengusulkan agar pemberian hak utama patroli dan pengawalan (patwal) kendaraan di Indonesia hanya diberikan kepada presiden dan wakil presiden.
Hal ini disampaikannya sebagai respons terhadap munculnya persepsi negatif terkait penggunaan patwal bagi pejabat negara lain yang dinilai tidak tepat.
“Untuk kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia dikhususkan cukup bagi presiden dan wakil presiden,” kata Djoko dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Senin (27/1/2025).
Usulan tersebut mencuat setelah adanya viralnya kasus terkait patwal untuk mobil dinas RI 36 yang menimbulkan reaksi publik.
Djoko mengingatkan bahwa kemacetan yang sudah parah di Jakarta setiap harinya dapat semakin diperburuk dengan keberadaan lebih dari 100 kendaraan yang dikawal oleh petugas, menambah kepadatan dan stres bagi pengguna jalan lainnya.
“Jalan yang dibangun dari uang pajak seharusnya bisa dinikmati oleh semua masyarakat. Kecuali jika ada kekhususan untuk kendaraan tertentu sesuai dengan ketentuan hukum, seperti yang tercantum dalam Pasal 134 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” tambahnya.
Pasal tersebut mengatur siapa saja yang berhak mendapatkan prioritas dalam lalu lintas, termasuk kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, dan kendaraan pimpinan lembaga negara.
Namun, Djoko menekankan bahwa pejabat negara sebaiknya memanfaatkan fasilitas transportasi umum yang sudah tersedia luas dan dapat menjangkau hampir 90 persen wilayah Jakarta.
“Jakarta kini memiliki sistem angkutan umum yang sangat lengkap, dengan bus, KRL, LRT, dan MRT yang tersebar luas. Pejabat negara bisa menggunakan fasilitas ini, setidaknya sekali seminggu, untuk lebih memahami kondisi sosial masyarakat dan berempati terhadap kehidupan mereka,” ujarnya.
Selain itu, Djoko juga mengusulkan agar sanksi pidana dan denda untuk pelanggaran penggunaan hak utama kendaraan bermotor, termasuk yang menggunakan sirene dan lampu peringatan tanpa kewenangan, ditingkatkan. Hal ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah penyalahgunaan kewenangan oleh oknum aparat penegak hukum. (Enal Kaisar)
-
RIAU29/12/2025 13:00 WIBBukan Sekedar Perlombaan, Festival Sampan Layar di Bengkalis Adalah Warisan Budaya
-
JABODETABEK29/12/2025 05:30 WIBBMKG Rilis Prakiraan Cuaca DKI Jakarta Senin 29 Desember 2025
-
NASIONAL29/12/2025 14:01 WIBKasus Dugaan Korupsi Bekasi, Pengamat: Mirip Pola Jokowi–Gibran
-
RIAU29/12/2025 17:30 WIBKapolda Riau dan Danrem Wira Bima Dorong Penyelesaian TNTN Berbasis Kolaborasi dan Pendekatan Humanis
-
NASIONAL29/12/2025 11:00 WIBKPK: Penyidikan Kasus Nikel Rp2,7 T Dihentikan Karena Bukti Tidak Cukup dan Daluwarsa
-
DUNIA29/12/2025 08:00 WIBIran Ancam Balasan Mematikan terhadap AS dan Israel di Tengah Eskalasi Konflik
-
NASIONAL29/12/2025 06:00 WIBDukung Target Energi Prabowo, Wakil Ketua MPR Ajak Masdar Perluas Investasi Energi Bersih RI
-
OASE29/12/2025 05:00 WIBAjaran Surat Al-Anfal yang Patut Dicontoh untuk Meraih Kemenangan Hidup

















